Sandra Dewi Diperiksa 10 Jambi di Kejagung, Kasus Korupsi Timah

Photo Author
- Rabu, 15 Mei 2024 | 21:10 WIB
Aktris Sandra Dewi (istimewa)
Aktris Sandra Dewi (istimewa)

JAKARTA, LANGITVIRAL.COM - Aktris Sandra Dewi telah selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan penggunaan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah pada tahun 2015-2022.

Sandra Dewi menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 10 jam oleh penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung. Namun, tak sepatah katapun yang terucap dari bibirnya.

Setelah selesai diperiksa, Sandra Dewi langsung bergegas memasuki mobil tanpa memberikan komentar apapun kepada awak media.

Kejaksaan Agung kembali memeriksa Sandra Dewi pada Rabu, 15 Mei 2024, terkait kasus yang sama. Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana menjelaskan bahwa pemeriksaan tersebut berkaitan dengan aset yang dimiliki oleh Sandra Dewi.

Baca Juga: Hati-hati! Jalan Penghubung Kabupaten Lahat Putus Total

"Diperiksa terkait dengan kewajaran aset yang dimiliki," ungkap Ketut Sumedana.

Pengacara Sandra Dewi, Harris Arthur Hedar, mengungkapkan bahwa ia belum mengetahui secara pasti materi pemeriksaan tersebut. Menurutnya, pemeriksaan saksi tidak diperbolehkan didampingi oleh pengacara atau pihak lain.

"Kami belum tahu materinya karena pemeriksaan saksi tidak boleh didampingi oleh pengacara atau siapa pun," kata Harris.

Ia juga menegaskan bahwa tidak ada berkas tambahan yang dibawa oleh Sandra Dewi. Pemeriksaan tersebut hanya dilakukan untuk pencocokan data.

Baca Juga: Waduh, DPR Usulkan Money Politics Dilegalkan dalam Peraturan KPU

"Pencocokan data saja. Terkait kepemilikan harta, mungkin Penyidik ingin melihat mana harta yang didapat dari Bu Sandra sendiri dan mana yang didapat dari suaminya," ungkapnya.

"Pemeriksaan ini hanya berupa klarifikasi semata," tandasnya.

Kehadiran Sandra Dewi sebagai saksi dalam kasus ini menimbulkan banyak spekulasi dan perhatian dari masyarakat.

Namun, sikap diamnya selama pemeriksaan menunjukkan bahwa dia sangat menjaga privasi dan menunjukkan ketaatan terhadap proses hukum yang berjalan. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Putra Kenza

Tags

Rekomendasi

Terkini

X