JAKARTA, LANGITVIRAL.COM - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, menegaskan bahwa artis Sandra Dewi masih berstatus sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi timah.
Selain itu kata dia, belum ada peningkatan status sebagai tersangka.
“Sampai saat ini status yang bersangkutan sebagai saksi,” kata Ketut kepada wartawan di Jakarta, Rabu 5 Juni 2024.
Nama Sandra Dewi menjadi trending di aplikasi X dengan 7.589 unggahan terkait statusnya dalam kasus korupsi timah.
Baca Juga: Soal Kondisi Gaza, Ini Instruksi Jokowi untuk Prabowo Subianto
Menanggapi informasi yang beredar di X, Ketut menyatakan bahwa belum ada pernyataan resmi dari penyidik mengenai penetapan Sandra Dewi sebagai tersangka.
“Kalau seandainya nanti ada perubahan status kepada yang bersangkutan, pasti akan kami infokan,” ujarnya.
Setelah suaminya, Harvey Moeis, ditetapkan sebagai tersangka, Sandra Dewi telah menjalani dua kali pemeriksaan di Kejaksaan Agung, yaitu pada Rabu 15 Mei 2024 dan Kamis 4 April 2024.
Selain Sandra Dewi, penyidik juga memeriksa adiknya, Kartika Dewi, dan suaminya yang berinisial RS pada Jumat 31 Mei 2024. Pada Senin 3 Juni 2024, adik kandung Harvey Moeis, Mira Moeis, juga diperiksa sebagai saksi.
Baca Juga: Gubernur Jambi Al Haris Intens Lobi-lobi, Jalan Tol Jambi Jadi Prioritas
Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan 22 tersangka. Dua di antaranya, Tamron Tamsil (TN) alias Aon, selaku Beneficial Ownership CV VIP dan PT MCN.
Kemudian, Achmad Albani (AA), selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP, telah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa 4 Juni 2024.
Untuk Harvey Moeis, Ketut menyatakan bahwa kasusnya masih dalam tahap pemberkasan untuk segera dilimpahkan ke pengadilan.
"Dari 22 tersangka yang sudah ditetapkan, baru 2 yang kami limpahkan ke pengadilan. Kemungkinan dalam minggu depan atau dua minggu lagi akan ada pelimpahan tambahan ke pengadilan," kata Ketut.