nasional

Banding Kekayaan Harvey Moeis vs Helena Lim, Dua Koruptor dalam Kasus PT Timah yang Rugikan Negara Rp300 Triliun!

Senin, 30 Desember 2024 | 22:33 WIB
Terdakwa kasus korupsi PT Timah, Harvey Moeis dan Helena Lim. (istimewa)

LANGITVIRAL.COM - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, mengeluarkan ibunda terdakwa Helena Lim, Hoa Lian dari ruang persidangan karena dianggap mengganggu persidangan.

Ibunda dari terdakwa korupsi PT Timah itu terus menangis hingga dianggap mengganggu majelis hakim dalam membacakan putusan.

Hakim Ketua Persidangan Tipikor Jakarta, Rianto Adam Pontoh meminta pihak keamanan sidang putusan rekan dari terdakwa Harvey Moeis itu untuk mengeluarkan Hoa Lian.

"Itu ada siapa yang nangis-nangis? Tolong dikeluarkan supaya tidak mengganggu konsentrasi Majelis Hakim membaca putusan," ucap Adam dalam sidang pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, pada Senin, 30 Desember 2024.

Baca Juga: Waduh, Media Vietnam Sindir Fans Indonesia: Cuma Nonton Tapi Berani Ejek Tim Lain

Hoa Lian yang berada di ruang sidang menggunakan kursi roda, sempat menolak dan terus menangis.

Namun karena telah diminta oleh hakim ketua, para petugas keamanan pun tetap membawa Hoa Lian untuk keluar dari ruang persidangan.

Saat dikeluarkan oleh beberapa petugas keamanan, Hoa Lian pun terus menangis dan sempat marah kepada para petugas keamanan.

"Tukar saja dengan nyawa saya!" teriak Hoa Lian sambil terus menangis dalam sidang putusan Helena Lim tersebut.

Baca Juga: HUT ke-68 Provinsi Jambi, ASN Merangin Wajib Pakai Baju Melayu

Lantas, bagaimana tuntutan sebelumnya yang diterima Helena Lim dalam proses persidangan korupsi PT Timah sebelumnya? Berikut ini ulasan selengkapnya.

Crazy Rich PIK yang Dituntut 8 Tahun Penjara

Helena Lim selaku Manajer PT Quantum Skyline Exchange sebelumnya dituntut pidana selama delapan tahun penjara oleh majelis hakim.

Sosok yang juga dikenal sebagai Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK) ini juga mendapatkan pidana denda Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan.

Halaman:

Tags

Terkini