JAKARTA, LANGITVIRAL.COM – Selama dalam keadaan ihram, jemaah haji wajib menjaga dirinya agar tidak melanggar satu pun larangan ihram.
Merujuk pada Buku Tuntunan Manasik Haji yang diterbitkan Kementerian Agama, dijelaskan berbagai larangan yang harus dipatuhi oleh jemaah haji.
Anggota Media Center Kementerian Agama, Widi Dwinanda, menyampaikan beberapa larangan untuk jemaah laki-laki.
Larangan dalam keadaan ihram mencakup memakai pakaian bertangkup (pakaian yang ujung kainnya disatukan secara permanen seperti celana atau baju).
Baca Juga: Gara-gara Ini, BPJN Jambi Stop Pengerjaan Jalan Inpres di Kabupaten Tanjab Timur
Kemudian, memakai kaos kaki atau sepatu yang menutupi mata kaki dan tumit, serta menutup kepala dengan topi, peci, atau sorban.
“Untuk jemaah perempuan, dilarang menutup kedua telapak tangan dengan kaos tangan dan menutup muka dengan cadar,” terang Widi dalam keterangan resmi di Asrama Haji Pondok Gede Jakarta, Senin 10 Juni 2024.
Selama berihram, baik laki-laki maupun perempuan dilarang memakai wangi-wangian kecuali yang sudah dipakai di badan sebelum niat haji/umrah, memotong kuku, mencukur atau mencabut rambut dan bulu badan.
Mereka juga dilarang memburu dan menganiaya/membunuh binatang, kecuali binatang yang membahayakan, serta dilarang memakan hasil buruan, memotong kayu-kayuan, dan mencabut rumput.
Baca Juga: Program Dumisake Gelontorkan Rp14,2 Miliar untuk Beasiswa Anak Jambi
Selanjutnya, dalam keadaan ihram, jemaah haji dilarang menikah, menikahkan, atau meminang perempuan untuk dinikahi.
Aktivitas bersetubuh dan pendahuluannya seperti bercumbu, mencium, merayu yang mendatangkan syahwat juga tidak diperbolehkan.
Selain itu, jemaah juga tidak boleh mencaci, bertengkar, mengucapkan kata-kata kotor, melakukan kejahatan dan maksiat, serta memakai pakaian yang dicelup dengan bahan wangi.
Widi juga menjelaskan bahwa ada beberapa hal yang diperbolehkan saat ihram, seperti membunuh binatang buas atau yang membahayakan (misalnya kalajengking, ular, atau anjing buas).