Kasus Dugaan Korupsi 109 Ton Emas, Kejagung Periksa Direktur Operasional PT Antam

Photo Author
- Kamis, 6 Juni 2024 | 21:06 WIB
Kejagung terus lanjutkan kasus korupsi 109 ton emas di PT Antam. (istimewa)
Kejagung terus lanjutkan kasus korupsi 109 ton emas di PT Antam. (istimewa)

- AAW, Manajer Pelaporan Keuangan dan Konsolidasi.

Baca Juga: Prabowo Bahas Kerja Sama Bidang Industri Pertahanan dengan Slovakia

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut," ujar Ketut.

Penyidik Jampidsus tengah menelusuri berbagai pihak yang terkait dengan kasus tersebut, termasuk mereka yang mungkin menerima keuntungan dari tindak pidana dan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penyidik juga mencari tahu apakah ada pembiaran dari pihak internal PT Antam, mengingat dugaan korupsi terjadi selama 12 tahun (2010—2022) dan baru diungkap pada 2023, mirip dengan kasus timah yang terjadi sejak 2015.

"Dugaan pembiaran di internal perlu didalami karena tindak pidana ini sudah berlangsung sejak 2010 namun baru diungkap pada 2023," kata Ketut.

Baca Juga: Kementerian PUPR Sebut Pemerintah Tidak Buru-Buru Tarik Iuran Tapera

Dia menambahkan bahwa ada enam GM PT Antam yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Enam tersangka tersebut adalah:

- TK, GM UBPPLN periode 2010—2011;

- HN, periode 2011—2013;

- DM, periode 2013—2017;

- AH, periode 2017—2019;

Baca Juga: Tokoh Muda Sarolangun Tidak Setuju Perkasa Diarahkan Dukung Maulana, Raja: Kalau Bicara Pribadi Terserah

- MAA, periode 2019—2021;

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Putra Kenza

Tags

Rekomendasi

Terkini

X