Kasus Dugaan Korupsi 109 Ton Emas, Kejagung Periksa Direktur Operasional PT Antam

Photo Author
- Kamis, 6 Juni 2024 | 21:06 WIB
Kejagung terus lanjutkan kasus korupsi 109 ton emas di PT Antam. (istimewa)
Kejagung terus lanjutkan kasus korupsi 109 ton emas di PT Antam. (istimewa)

JAKARTA, LANGITVIRAL.COM - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa Direktur Operasional PT Aneka Tambang Tbk. berinisial HRT sebagai saksi.

Pemeriksaan ini, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola komoditas emas pada periode 2010—2022 dengan jumlah emas mencapai 109 ton.

Hal ini disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, dalam keterangannya di Jakarta pada Rabu 5 Juni 2024.

Kata dia, HRT diperiksa bersama delapan saksi lainnya yang merupakan pegawai PT Antam.

Baca Juga: Di Daerah Ini, Warga yang Rumahnya Ada Jentik Nyamuk Kena Denda Rp50 Juta

Kedelapan saksi lainnya adalah:

- MS, Asisten Manajer Retail Region Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam;

- HBA, Kepala Divisi Treasury;

- GAG, Operation Senior Manager periode Juni sampai saat ini;

Baca Juga: 84 Mahasiswa Fakultas Hukum Unja Kuliah Umum Bersama Ketua DPRD Provinsi Jambi

- YH, Kepala Divisi Penjualan dan Pemasaran Logam Mulia;

- AY, Kepala Divisi Operasional PT Antam;

- JP, Marketing UBPP LM;

- AKW, mantan Manajer Pemasaran UBPP LM;

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Putra Kenza

Tags

Rekomendasi

Terkini

X