84 Mahasiswa Fakultas Hukum Unja Kuliah Umum Bersama Ketua DPRD Provinsi Jambi

Photo Author
- Rabu, 5 Juni 2024 | 23:13 WIB
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jambi menerima kuliah umum dari Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto (istimewa)
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jambi menerima kuliah umum dari Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto (istimewa)

JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Sebanyak 84 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jambi (Unja) mengikuti kuliah umum dari Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto, Selasa siang 4 Juni 2024 di Ruang Banggar DPRD Provinsi Jambi.

Dalam kesempatan ini, Edi Purwanto menjelaskan mengenai tugas dan fungsi DPRD.

Fungsi utama DPRD mencakup Pembentukan Peraturan Daerah, Fungsi Anggaran, dan Fungsi Pengawasan.

Edi Purwanto menekankan bahwa Provinsi Jambi memiliki beberapa Peraturan Daerah (Perda) yang menjadi perhatian nasional.

Baca Juga: Prabowo Bahas Kerja Sama Bidang Industri Pertahanan dengan Slovakia

Beberapa Perda yang telah dibentuk dan disahkan oleh DPRD Provinsi Jambi antara lain Perda nomor 3 tahun 2022 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

Kemudian, ,Perda nomor 8 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, Perda nomor 9 tahun 2022 tentang Fasilitas Penyelenggaraan Pesantren.

Serta Perda nomor 10 tahun 2022 tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.

"Kita ada Perda Pancasila dan alhamdulillah turunannya kita sosialisasikan kaitan Perda Pancasila, dan perda ini terbentuk agar ideologi bangsa kita terjaga di tengah ideologi transnasional," ujar Edi.

Baca Juga: Kementerian PUPR Sebut Pemerintah Tidak Buru-Buru Tarik Iuran Tapera

Terkait dengan Perda Ponpes, Edi Purwanto menjelaskan bahwa perda ini merupakan inisiatif DPRD Provinsi Jambi untuk memastikan adanya intervensi anggaran bagi Pondok Pesantren.

Selama ini kata dia, belum ada intervensi anggaran dari pemerintah terhadap pondok pesantren.

"Kita ingin bagaimana anak-anak di Pondok Pesantren juga memiliki life skill, dan dengan adanya Perda ini supaya intervensi anggaran bisa masuk ke sana," kata Edi.

Pemerintah pada saat itu kata dia, menganggarkan Rp250 ribu, kemudian ditambah dan menjadi Rp350 ribu.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Putra Kenza

Tags

Rekomendasi

Terkini

Tanam 600 Bibit Jengkol, Ini Harapan PT SAL dan TNBD

Jumat, 26 September 2025 | 17:21 WIB
X