Kementerian PUPR Sebut Pemerintah Tidak Buru-Buru Tarik Iuran Tapera

Photo Author
- Rabu, 5 Juni 2024 | 19:47 WIB
Tapera (istimewa)
Tapera (istimewa)

JAKARTA, LANGITVIRAL.COM - Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Herry Trisaputra Zuna, menyatakan bahwa pemerintah tidak akan tergesa-gesa dalam menerapkan pungutan iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

“Iya, tidak terburu-buru, seperti yang disampaikan tadi, dengan kehati-hatian tetap didepankan,” ujar Herry Trisaputra Zuna kepada awak media usai Media Briefing terkait Update Program Tapera di Jakarta, Rabu 5 Juni 2024.

Herry menjelaskan bahwa penerapan Program Tapera akan berbeda-beda sesuai segmen pekerjaan masyarakat, yakni ASN dan TNI/Polri, pekerja mandiri, dan karyawan swasta.

Terkait Program Tapera bagi ASN dan TNI/Polri, Herry menyatakan bahwa hingga kini Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk segmen tersebut masih dalam tahap pembahasan.

Baca Juga: Tokoh Muda Sarolangun Tidak Setuju Perkasa Diarahkan Dukung Maulana, Raja: Kalau Bicara Pribadi Terserah

Sementara itu, penarikan iuran Tapera untuk karyawan swasta dan pekerja mandiri ditargetkan selambatnya pada 2027, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.

“Namun, waktu itu kan ada pandemi COVID dan seterusnya, sehingga tujuh tahun tadi, seperti yang disampaikan, tentu ini kan dinamikanya dipertimbangkan, nanti dipelajari mana waktu implementasi yang paling baik,” ucap Herry.

Herry menuturkan bahwa pengaturan terkait mekanisme penarikan iuran Tapera untuk karyawan swasta merupakan kewenangan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), sementara untuk pekerja mandiri berada di bawah BP Tapera.

Pihaknya tidak dapat memastikan apakah iuran untuk segmen masyarakat tersebut akan mulai ditarik tepat pada 2027, atau lebih cepat, atau bahkan lebih lambat dari target tersebut. “Itu (kepastian waktu mulai pelaksanaan program Tapera) nanti tanya Kemenaker, kan kuncinya surat di Menteri Ketenagakerjaan, kalau surat itu belum keluar ya tidak bisa dipungut,” kata Herry.

Baca Juga: Fakta Sidang Mafia Tanah, Saksi Sebut di BPN Bungo Ganti Data Sertifikat Sudah Biasa

Dengan penjelasan ini, pemerintah menunjukkan komitmennya untuk memastikan bahwa pelaksanaan Program Tapera dilakukan dengan penuh kehati-hatian dan sesuai dengan kondisi serta dinamika yang ada, demi memastikan program tersebut berjalan dengan baik dan bermanfaat bagi masyarakat luas. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Putra Kenza

Tags

Rekomendasi

Terkini

X