Fakta Sidang Mafia Tanah, Saksi Sebut di BPN Bungo Ganti Data Sertifikat Sudah Biasa

Photo Author
- Rabu, 5 Juni 2024 | 14:00 WIB
Fakta mencengangkan terungkap dalam sidang mafia tanah di Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi. (istimewa)
Fakta mencengangkan terungkap dalam sidang mafia tanah di Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi. (istimewa)

JAMBI, LANGITVIRAL.COM - Pengadilan Negeri Bungo, Provinsi Jambi kembali menggelar sidang lanjutan perkara mafia tanah terkait dugaan pemalsuan surat sertifikat tanah dengan terdakwa Husor Tamba pada Selasa 4 Juni 2024.

Sidang ini dipimpin oleh Hakim Ketua Bayu Agung Kurniawan, SH, dan beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yupran Susanto.

Saksi yang dihadirkan oleh JPU adalah Riski Yolanda Rusfa dari bagian Yuridis dan Meiranti yang merupakan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bungo.

Riski Yolanda Rusfa, yang pada saat kejadian bertugas di bagian Yuridis bidang Percetakan Sertifikat, mengungkapkan bahwa pada tahun 2021, dirinya diminta oleh Meiranti untuk membuat sertifikat PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) atas nama Husor Tamba.

Baca Juga: Partai NasDem Resmi Dukung H Abdul Rahman di Pilwako Jambi 2024

"Ya, awalnya saya dihubungi oleh Meiranti yang menanyakan terkait PTSL di Dusun Tanjung Menanti. Selanjutnya, saya katakan bahwa memang ada tunggakan PTSL tahun 2019 dan tahun 2021. Nah, disitulah Meiranti meminta saya untuk membuat PTSL tahun 2019 untuk keluarganya, yang setelah berkas diberikan, diketahui pemohon atas nama Husor Tamba," ungkap Riski Yolanda.

Saat ditanya oleh Majelis Hakim mengenai siapa yang melakukan pergantian data sertifikat, Riski mengakui bahwa dirinya yang melakukan pergantian nama, tanggal lahir, luas tanah, dan data lainnya dari data sebelumnya atas nama Abdullah menjadi atas nama Husor Tamba.

"Benar, saya sendiri yang menghapus data sertifikat atas nama Abdullah dengan menggunakan Bayclin dan menggantinya dengan data atas nama Husor Tamba," aku Riski di hadapan Majelis Hakim.

Riski juga mengungkapkan bahwa penghapusan dan pergantian data bagian peta bidang tanah dalam sertifikat dilakukan oleh Irvan Daules, dengan cara yang sama, yakni menggunakan cairan Bayclin.

Baca Juga: Begal Kembali Marak di Medan, Pelaku Makin Sadis dan Meresahkan, Ada yang Mengkoordinir?

"Irvan Daules yang melakukan plotting dan untuk data peta bidang tanah yang dimaksud, Irvan yang merubahnya, karena memang bidang dia," tambahnya.

Fakta lain yang mengejutkan terungkap dalam persidangan bahwa kegiatan tumpang tindih data sertifikat merupakan hal yang biasa terjadi di BPN Bungo. Riski mengaku bukan hanya dirinya yang melakukan hal tersebut.

"Dari tahun 2013 sampai sekarang ada ratusan berkas yang ditindas data sertifikat PTSL-nya, baik itu yang saya lakukan sendiri maupun orang lain yang juga merupakan pegawai BPN Bungo. Saya saja terhitung sudah ada 107 berkas yang saya perlakukan hal yang sama," ungkap Riski.

Sementara itu, saksi lain, Meiranti, yang merupakan PPNPN dan pada saat kejadian menduduki bidang Pendataan Pertanahan (P2), mengaku bahwa dirinya dimintai tolong untuk membuatkan sertifikat PTSL atas nama pemohon Husor Tamba oleh Imanuel Purba.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Putra Kenza

Tags

Rekomendasi

Terkini

Tanam 600 Bibit Jengkol, Ini Harapan PT SAL dan TNBD

Jumat, 26 September 2025 | 17:21 WIB
X