Baca Juga: Gantikan Sofyan Ali yang Terjerat Kasus Korupsi, DPP Tunjuk Faisol Riza Pimpin PKB Jambi
"Selain permohonan sertifikat atas nama Husor Tamba, saya juga dimintai tolong untuk membuat sertifikat atas nama Liliwati. Tapi, yang sudah selesai baru sertifikat atas nama Husor Tamba," ujar Meiranti.
Dalam mendengar keterangan Meiranti, Majelis Hakim sempat mengingatkan Meiranti untuk konsisten dan tidak berbohong dalam menjawab pertanyaan di persidangan. Pasalnya, dalam keterangan BAP dan keterangan saksi lain, banyak yang bertolak belakang dengan apa yang disampaikan oleh Meiranti.
"Kamu sudah disumpah, jadi jangan berbohong dalam menjawab pertanyaan. Masih banyak keterangan saksi yang akan kita dengarkan, nanti di situ kita tahu kamu yang bohong atau mereka," tegas Majelis kepada Meiranti.
Sidang akan kembali dilanjutkan pada Senin 10 Juni 2024 dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh JPU. ***