Pj Wali Kota Kediri: Kepala OPD Tentukan Soal 'WFO' dan 'WFH'

Photo Author
- Minggu, 14 April 2024 | 22:23 WIB
Pemerintah pusat telah menetapkan aturan WFH usai lebaran. (istimewa)
Pemerintah pusat telah menetapkan aturan WFH usai lebaran. (istimewa)

LANGITVIRAL.COM - Pj Wali Kota Kediri, Zanariah, mengungkapkan bahwa keputusan mengenai pelaksanaan tugas aparatur sipil negara (ASN) di Kota Kediri, baik di kantor maupun dari rumah, menjadi kewenangan dari kepala OPD.

Hal ini sebagai tanggapan terhadap Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) terkait kemudahan pelaksanaan kerja dari rumah atau "WFH" setelah libur panjang Lebaran 2024.

"Para ASN Pemerintah Kota Kediri pada tanggal 16-17 April 2024 akan melaksanakan kombinasi tugas kedinasan di kantor (work from office/WFO) atau dari rumah (work from home/WFH). Kepala OPD-nya masing-masing yang menentukan siapa saja yang akan bekerja dari rumah," ujar Zanariah di Kediri, Minggu, 14 April 2024.

Zanariah menegaskan bahwa tidak semua OPD di Pemerintah Kota Kediri dapat mengatur kombinasi sistem kerja atau WFH.

Baca Juga: H+3 Lebaran 2024, Akses dari Jagorawi ke Puncak Ditutup

OPD yang memberikan layanan langsung kepada masyarakat seperti kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energi, logistik, pos, transportasi dan distribusi.

Kemudian, objek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar harus tetap melakukan WFO 100 persen.

Namun, untuk layanan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan seperti perumusan kebijakan, penelitian, perencanaan, analisis, monitoring dan evaluasi, serta layanan kesekretariatan, keprotokolan, kehumasan dan lainnya, disarankan untuk melakukan WFH maksimal 50 persen dari jumlah pegawai.

"Bagi ASN yang telah berada di Kediri, mereka dapat masuk seperti biasa dan mengikuti acara halal bihalal sesuai dengan yang telah direncanakan," tambahnya.

Baca Juga: Lebaran 2024, KAI Catat 3,1 Juta Tiket Terjual

Lebih lanjut, pada Lebaran 2024, ASN diberikan total libur selama 10 hari termasuk hari besar dan Sabtu-Minggu mulai dari tanggal 6 hingga 15 April 2024.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi sebelumnya mengusulkan agar pada hari pertama kerja, para pegawai dapat melakukan WFH pada tanggal 16-17 April 2024.

Keputusan ini diambil mengingat potensi kemacetan yang luar biasa pada hari-hari terakhir libur Lebaran 14-15 April 2024.

Diharapkan kebijakan ini dapat membantu manajemen arus balik Lebaran sehingga tidak terjadi penumpukan kendaraan yang mengakibatkan kemacetan panjang.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Putra Kenza

Tags

Rekomendasi

Terkini

X