Pj Wali Kota Kediri: Kepala OPD Tentukan Soal 'WFO' dan 'WFH'

Photo Author
- Minggu, 14 April 2024 | 22:23 WIB
Pemerintah pusat telah menetapkan aturan WFH usai lebaran. (istimewa)
Pemerintah pusat telah menetapkan aturan WFH usai lebaran. (istimewa)

Baca Juga: Rupiah Tembus di Atas Rp16 Ribu per Dolar AS

Selain itu, ASN juga diminta memanfaatkan waktu WFH atau bahkan sebelum puncak arus balik untuk tidak kembali bersama-sama, terutama pada tanggal 14-15 April 2024.

Meski demikian, pada Kamis dan Jumat, ASN diharapkan dapat masuk seperti biasa tanpa mengganggu kelancaran pekerjaan.

Menteri PAN-RB Azwar Anas menambahkan bahwa instansi yang harus menerapkan WFO 100 persen termasuk bagian kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energi, logistik, pos, transportasi dan distribusi, objek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar.

Sedangkan untuk instansi pemerintah yang berhubungan dengan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan, WFH dapat dilaksanakan maksimal 50 persen dari jumlah pegawai. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Putra Kenza

Tags

Rekomendasi

Terkini

X