Alamak! Popok Bayi Sampai Dianggarkan oleh Pemkab Muba, untuk Siapa Sih?

Photo Author
- Kamis, 7 September 2023 | 10:22 WIB
BPK Perwakilan Sumsel menemukan ada anggaran untuk popok bayi di Pemkab Muba. (freepik.com)
BPK Perwakilan Sumsel menemukan ada anggaran untuk popok bayi di Pemkab Muba. (freepik.com)

Sesuai Kontrak
1 Belanja Bahan Pangan Kepala Daerah Rp3.137.817.721,75
2 Belanja Bahan Pangan Sekretaris Daerah Rp1.133.350.222,75
Jumlah (1) Rp4.271.167.944,50

Bahan Natura dan pakan natura yang diterima
1 Pengadaan bahan natura dan pakan natura sesuai kontrak Rp3.250.136.164,36
2 Pengadaan yang bukan bahan natura dan pakan natura (tidak sesuai kontrak) Rp211.686.500,00
3 Pengadaan bahan natura dan pakan natura untuk Rumah Dinas Sekda Rp77.328.188,74
4 Pengadaan bahan natura dan pakan natura untuk Staf Khusus Bupati Rp13.487.313,40
Jumlah (2) Rp3.552.638.166,50
Kekurangan Volume (1-2) Rp718.529.778,00

Baca Juga: Netizen Soroti Gaya Berpacaran Nathalie Holscher dan Yogi Ilham

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:

a. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 121 ayat (2) menyatakan bahwa pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan atau pengeluaran atas pelaksanaan APBD bertanggung jawab terhadap kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud.

b. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa

Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Pasal 7 ayat (1) yang menyatakan bahwa semua pihak yang terlibat dalam Pemilihan Barang/Jasa mematuhi etika sebagai berikut:

Baca Juga: Netizen Soroti Gaya Berpacaran Nathalie Holscher dan Yogi Ilham

1) Huruf (c) tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat persaingan usaha tidak sehat.

2) Huruf (e) menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan pihak yang terkait baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat persaingan usaha tidak sehat dalam pengadaan barang/jasa.

c. Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 136 ayat (1) menyatakan bahwa setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih.

Hal tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran belanja natura dan pakan natura sebesar Rp718.529.778,00. Hal tersebut terjadi karena:

Baca Juga: Deretan Film yang Akan Tayang di Bioskop Pekan ini

a. Sekretaris Daerah belum optimal dalam melakukan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan belanja natura dan pakan natura di lingkungan kerjanya.

b. PPK tidak mematuhi ketentuan pengadaan barang dan jasa, serta kurang cermat dalam mengawasi pelaksanaan pekerjaan dan memeriksa hasil pekerjaan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Putra Kenza

Tags

Rekomendasi

Terkini

X