Hasil konfirmasi kepada Sdri Del selaku Direktur PT DSS dan Sdr Val selaku Direktur CV WS menyatakan bahwa:
1) Sdr Val mengakui bahwa yang membuat dokumen penawaran atas pengadaan bahan pangan Sekretariat Daerah yaitu PT DSS;
Baca Juga: Resep Masker Wajah Alami dengan Kunyit untuk Kulit Bersinar
2) Sdr Val mengakui bahwa CV WS hanya dipinjam nama saja oleh PT DSS;
3) Sdri Del mengakui bahwa PT DSS yang melaksanakan pengadaan bahan pangan Sekretariat Daerah;
4) Terkait peminjaman perusahaan ini, PT DSS menjanjikan untuk memberikan fee atau imbalan ke CV WS saat seluruh pekerjaan selesai dengan nominal sekitar Rp11.000.000,00
b. Penyaluran atau pendistribusian bahan pangan tidak tepat sasaran
Baca Juga: Zodiak ini Digadang-gadang akan Meraup Kesuksesan Dimasa Depan
Hasil pemeriksaan atas nota pengiriman dan penyaluran bahan pangan menunjukkan terdapat bahan pangan yang didistribusikan ke rumah dinas Sekretaris Daerah sebesar Rp77.328.188,74 dan Staf Khusus Plt Bupati (Bulan April 2022) sebesar Rp13.487.313,40.
Pemberian bahan natura dan pakan natura ke rumah dinas Sekretaris Daerah dan Staf Khusus Plt. Bupati tidak memiliki dasar hukum.
c. Pengadaan bukan bahan natura dan pakan natura
Hasil pemeriksaan atas nota pengiriman dan penyaluran bahan pangan menunjukkan terdapat hasil pengadaan yang bukan natura dan pakan natura sebesar Rp211.686.500,00,seperti popok bayi, tisu, pengharum ruang, gantungan baju, obat pembasmi serangga, sabun, pasta gigi, deterjen dan lain-lain.
Baca Juga: MUI Tegaskan Oklin Fia tidak Akan Menjadi Duta MUI
d. Kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp718.529.778,00
Hasil pemeriksaan terhadap dokumen kontrak, bukti pengiriman dan penerimaan barang dari PT DSS, dan bukti pendukung lainnya menunjukkan bahwa terdapat kekurangan volume sebesar Rp718.529.778,00, dengan uraian sebagai berikut.