Kemenkes Buka Kesempatan Dokter dan Dokter Gigi Ajukan Akreditasi Mandiri, Catat Caranya!

Photo Author
- Kamis, 22 Juni 2023 | 18:34 WIB
Ilustrasi dokter gigi. (freepik.com)
Ilustrasi dokter gigi. (freepik.com)

Selain melalui QR Code, penilaian akreditasi mandiri juga dilakukan melalui kepatuhan pelaporan pelayanan kesehatan, termasuk pelayanan terkait program nasional yang dibuat oleh TPMD dan TPMDG melalui aplikasi rekam medik elektronik yang terintegrasi dengan platform SATUSEHAT.

Jika kedua metode penilaian akreditasi sudah dilakukan oleh TPMD dan TPMDG, maka penetapan status akreditasi dapat diberikan.

Setelah mendapatkan status akreditasi, TPMD dan TPMDG juga perlu dilakukan monitoring dan evaluasi secara berkala paling sedikit satu kali setahun untuk memastikan pelayanan kesehatan sesuai dengan mutu.

Monitoring dilakukan oleh menteri, gubernur, dan/atau bupati/wali kota berdasarkan kewenangan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Hai Petualang! Ini 10 Destinasi Wisata Gua di Indonesia yang Menarik Dijelajahi

Jika dalam evaluasi ditemukan adanya TPMD dan TPMDG memiliki tingkat kepuasan pasien di bawah 50 persen selama 6 bulan serta tidak memberikan laporan pelayanan kesehatan secara berkala selama 6 (enam) bulan, maka menteri, gubernur, dan/atau bupati/wali kota dapat memberikan rekomendasi perbaikan terhadap pelayanan kesehatan dan pelaporan pelayanan kesehatan kepada TPMD dan TPMDG terkait.

Selepas itu, TPMD dan TPMDG harus menyampaikan rencana perbaikan strategis terhadap pelayanan kesehatan dan pelaporan pelayanan kesehatan kepada dinkes kabupaten/kota, dinkes provinsi, dan/atau Kemenkes, sebagai bagian dari kegiatan pascaakreditasi.

Lebih lanjut, proses pengajuan akreditasi TPMD dan TPMDG ini sendiri gratis. Seluruh proses pengajuan dari awal hingga akhir ditanggung oleh pemerintah.

Proses akreditasi TPMD dan TPMDG juga mudah dan praktis. Pelaksanaanya sendiri dilakukan secara online melalui sistem informasi yang disediakan Kementerian Kesehatan dan terintegrasi dengan SATUSEHAT.

Baca Juga: Kapolri Serukan Polri Siap Jadi Organisasi Modern yang Tidak Anti Kritik

Dikecualikan bagi TPMD dan TPMDG yang tidak terjangkau akses internet yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari dinas kesehatan kabupaten/kota setempat.

TPMD dan TPMDG yang tidak terjangkau akses internet tetap bisa mengajukan akreditasi secara manual sesuai dengan pedoman teknis Penyelenggaraan Akreditasi TPMD dan TPMDG. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Putra Kenza

Sumber: kemkes.go.id

Tags

Rekomendasi

Terkini

Tips Lancar Puasa untuk Anak Umur 5 Tahun

Jumat, 31 Januari 2025 | 23:30 WIB

Efek Merusak Narkoba bagi Tubuh dan Otak

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:36 WIB
X