Hal tersebut juga sesuai dengan aturan yang dikeluarkan oleh FAA (Federal Aviation Administration) dan TSA (Transportation Security Administration).
Baterai cadangan juga dilarang keras dimasukkan ke dalam bagasi terdaftar demi alasan keamanan.
Baca Juga: Pemerintah di Beberapa Wilayah Indonesia Kompak Lakukan Modifikasi Cuaca, Ahli Bilang Tidak Efektif
Baterai yang lebih besar dari 160 Wh tidak diperbolehkan dibawa dalam bagasi jinjing atau bagasi terdaftar dan harus diangkut sebagai kargo sesuai dengan Peraturan Barang Berbahaya IATA.
Meski IATA telah mengeluarkan larangan, namun beberapa maskapai memiliki aturannya sendiri terkait izin membawa powerbank atau baterai ini.
Penempatan powerbank di pesawat
Powerbank harus dibawa ke bagasi kabin, bukan bagasi terdaftar.
Risiko kebakaran karena powerbank dari baterai lithium-ion yang mudah terjadi ini bisa membuat awak kabin dengan cepat melakukan pengamanan dan penyelamatan.
Baca Juga: Pengurus OSIS dan Pramuka Mendapatkan Prioritas untuk Mendaftar SPMB 2025, Ini Kriterianya
Saat menggunakan powerbank pun ada aturannya, yaitu dilarang ketika pesawat sedang melakukan pengisian bahan bakar.
Selain itu powerbank juga dilarang digunakan saat pesawat sedang parkir di bandara.
Bagaimana cara mengemas powerbank tetap aman saat dibawa ke pesawat?
Disarankan untuk penumpang menggunakan tempat asli powerbank saat pembelian atau menggunakan kantong pelindung.
Pengemasan ini dilakukan untuk mencegah korsleting yang mungkin terjadi.