Ramai Cuitan Fanny Soegi Ungkap Masalah Royalti Pasca Hengkang dari Soegi Bornean, Begini Aturan Pengelolaan Hak Cipta Terhadap Pencipta Lagu

Photo Author
- Jumat, 20 September 2024 | 22:56 WIB
Fanny Soegi (istimewa)
Fanny Soegi (istimewa)

Dalam pasal 10 PP Nomor 56 Tahun 2021, subjek royalti adalah setiap orang yang melakukan penggunaan secara komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik berdasarkan perjanjian lisensi.

Penggunaan secara komersial untuk suatu pertunjukan dapat menggunakan lagu tanpa perjanjian lisensi, tetap membayar royalti melalui LMKN.

Pembayaran royalti ini dilakukan segera setelah penggunaan lagu secara komersial.

Pendistribusian Royalti

Pasal 15 PP Nomor 56 Tahun 2021 menyatakan bahwa royalti untuk pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait belum menjadi anggota LMK akan disimpan dan diumumkan oleh LMKN selama 2 tahun untuk dapat diketahui pendistribusiannya.

Baca Juga: Tren Politik Dinasti di Indonesia, Pilkada 2024 Mulai Terpapar

Apabila dalam jangka waktu itu para pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait telah menjadi anggota LMK, maka royalti dapat didistribusikan.

Sementara itu, apabila pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait tidak diketahui atau tidak menjadi anggota LMK, royalti dapat digunakan sebagai dana cadangan.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Putra Kenza

Tags

Rekomendasi

Terkini

X