Ramai Cuitan Fanny Soegi Ungkap Masalah Royalti Pasca Hengkang dari Soegi Bornean, Begini Aturan Pengelolaan Hak Cipta Terhadap Pencipta Lagu

Photo Author
- Jumat, 20 September 2024 | 22:56 WIB
Fanny Soegi (istimewa)
Fanny Soegi (istimewa)

Hak eksklusif pencipta yang diwujudkan ini tanpa mengurangi pembatasan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Pj Bupati Muaro Jambi Raden Najmi Hadiri Launching Gentala Arasi, di Festival Tenun Songket dan Batik Jambi

"Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik yang selanjutnya disebut Pengelolaan Royalti adalah penarikan, penghimpunan, dan pendistribusian Royalti Hak Cipta lagu dan/atau musik," sebagaimana yang ditulis dalam Pasal 3 PP Nomor 56 Tahun 2021.

Lembaga Manajemen Royalti

Terdapat Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), sebuah institusi yang berbentuk badan hukum nirlaba yang diberi kuasa oleh pencipta, pemegang hak cipta, dan/atau pemilik hak terkait.

Institusi LMK ini yang mengatur pengelolaan hak ekonomi dalam bentuk menghimpun dan mendistribusikan royalti.

Selain itu, terdapat juga Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

Baca Juga: Al Haris Resmikan Perubahan Nama RSJD Jambi Menjadi RSJD Kolonel HM Syukur

LMKN adalah lembaga bantu pemerintah non-APBN yang dibentuk oleh Menteri berdasarkan Undang-Undang mengenai Hak Cipta.

Lembaga LMKN memiliki kewenangan untuk menarik, menghimpun, dan mendistribusikan royalti.

LMKN juga dapat mengelola kepentingan hak ekonomi pencipta dan pemilik hak terkait di bidang lagu dan/atau musik.

Tata Cara Pengelolaan Royalti

Pengelolaan royalti dilakukan oleh LMKN berdasarkan data yang terintegrasi pada pusat data lagu dan/atau musik.

Baca Juga: Al Haris Dianugerahi Gelar Adat Sutan Rajo Alam Nan Kuniang oleh LKAAM Pariaman

Subjek Royalti

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Putra Kenza

Tags

Rekomendasi

Terkini

X