Hak eksklusif pencipta yang diwujudkan ini tanpa mengurangi pembatasan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik yang selanjutnya disebut Pengelolaan Royalti adalah penarikan, penghimpunan, dan pendistribusian Royalti Hak Cipta lagu dan/atau musik," sebagaimana yang ditulis dalam Pasal 3 PP Nomor 56 Tahun 2021.
Lembaga Manajemen Royalti
Terdapat Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), sebuah institusi yang berbentuk badan hukum nirlaba yang diberi kuasa oleh pencipta, pemegang hak cipta, dan/atau pemilik hak terkait.
Institusi LMK ini yang mengatur pengelolaan hak ekonomi dalam bentuk menghimpun dan mendistribusikan royalti.
Selain itu, terdapat juga Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Baca Juga: Al Haris Resmikan Perubahan Nama RSJD Jambi Menjadi RSJD Kolonel HM Syukur
LMKN adalah lembaga bantu pemerintah non-APBN yang dibentuk oleh Menteri berdasarkan Undang-Undang mengenai Hak Cipta.
Lembaga LMKN memiliki kewenangan untuk menarik, menghimpun, dan mendistribusikan royalti.
LMKN juga dapat mengelola kepentingan hak ekonomi pencipta dan pemilik hak terkait di bidang lagu dan/atau musik.
Tata Cara Pengelolaan Royalti
Pengelolaan royalti dilakukan oleh LMKN berdasarkan data yang terintegrasi pada pusat data lagu dan/atau musik.
Baca Juga: Al Haris Dianugerahi Gelar Adat Sutan Rajo Alam Nan Kuniang oleh LKAAM Pariaman
Subjek Royalti