Ini Cara Cek Tilang Elektronik di Jakarta, Cek di Sini!

Photo Author
- Rabu, 15 November 2023 | 20:35 WIB
Kenali cara cek tilang elektronik kendaraan anda. (ist/langitviral.com)
Kenali cara cek tilang elektronik kendaraan anda. (ist/langitviral.com)

Baca Juga: Simak, Ini Tips Membersihkan Laptop dari Debu

Namun, jika kendaraan Anda tercatat melakukan pelanggaran, maka akan ditampilkan informasi mengenai waktu pelanggaran, lokasi, status pelanggaran, dan jenis kendaraan Anda.

Selain melalui situs web, Anda juga dapat memeriksa status tilang kendaraan Anda melalui aplikasi ETLE.

2. Cek melalui situs resmi e-Tilang
Selain menggunakan situs sebelumnya, Anda juga memiliki opsi untuk memverifikasi apakah kendaraan Anda telah mendapat tilang melalui situs e-Tilang. Berikut adalah panduan langkah-langkahnya:

Buka browser di PC atau smartphone Anda dan kunjungi salah satu situs, yaitu http://www.etilang.info/ atau http://etilang.polri.go.id.

Baca Juga: Tok! Berikut Ini Adalah Nomor Urut Capres 2024, Pilihan Kamu yang Mana?

Selanjutnya, masukkan nomor register tilang atau nomor blangko, yang biasanya terdapat pada bagian bawah surat tilang yang diberikan oleh petugas Polantas saat melakukan razia.

Setelah itu, klik tombol "Cari" yang terdapat di halaman tersebut.

Tunggu beberapa saat hingga informasi mengenai identitas pelanggar lalu lintas, jenis kendaraan yang digunakan, petugas yang menindak, pasal pelanggaran, dan besaran biaya denda akan muncul di layar Anda.

3. Cek melalui situs Kejaksaan
Di samping situs resmi tilang yang dikelola oleh kepolisian, Anda juga memiliki kemungkinan untuk memeriksa tilang elektronik melalui situs yang dioperasikan oleh kejaksaan, yaitu https://tilang.kejaksaan.go.id.

Baca Juga: Bung Tomo, Tokoh Penting pada Pertempuran 10 November

Prosedur pengecekan hampir mirip dengan langkah-langkah yang digunakan dalam pemeriksaan tilang melalui situs e-Tilang.

4. Cek melalui situs Pengadilan Negeri
Selain situs tilang kejaksaan, Anda juga dapat melakukan pemeriksaan tilang elektronik Jakarta melalui situs Pengadilan Negeri. Berikut adalah daftar situs yang dapat Anda kunjungi:

http://sipp-pn-jakartabarat.go.id
https://tilang.pn-jakartatimur.go.id/index.php
www.tilang.pn-jakartautara.go.id
www.pn-jakartapusat.go.id
www.pn-jakartaselatan.go.id
Prosedur pengecekan hampir sama dengan cara pemeriksaan melalui situs e-Tilang Polri atau kejaksaan.

Baca Juga: Ditawari Erick Thohir Main Kualifikasi Piala Dunia, Palestina: Kandang Kami Kandang Palestina

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Putra Kenza

Tags

Rekomendasi

Terkini

X