nasional

Alhamdulillah! Jamaah Haji Dapat Asuransi Jiwa dan Kecelakaannya, Ini Ketentuannya

Jumat, 9 Juni 2023 | 15:46 WIB
Kementerian Agama menyebutkan bahwa jamaah haji mendapat asuransi jiwa dan kecelakaan. (freepik/zurijeta)

2. Jamaah wafat karena kecelakaan diberikan dua kali besaran Bipih

3. Jamaah kecelakaan yang mengalami cacat tetap, diberikan santunan dengan besaran yang bervariasi, antara 2,5 persen sampai 100 persen Bipih

4. Pengurusan asuransi dilakukan oleh Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Asuransi akan membayar klaim melalui transfer ke rekening jamaah

5. Asuransi mengcover sejak jamaah masuk asrama embarkasi haji sampai jamaah pulang kembali ke debarkasi haji

*

Halaman:

Tags

Terkini