LANGITVIRAL.COM - Jamaah haji reguler Indonesia tak perlu khawatir. Mereka akan mendapatkan asuransi jiwa dan asuransi kecelakaan.
Direktur Layanan Haji dalam Negeri Saiful Mujab mengatakan, asuransi diberikan sejak jamaah masuk asrama, waktu pemberangkatan, dan ketika mereka masih di asrama saat pemulangan.
"Jika setelah masuk asrama wafat, jamaah dapat asuransi sesuai Bipih (Biaya Perjalanan Ibadah Haji) yang disetorkan. Kalau kecelakaan, ada persentase perhitungan klaimnya tergantung tingkatan yang diderita. Ada juga extra cover. Jamaah haji yang wafat di pesawat, akan mendapat extra cover sebesar Rp125 juta. Ini bagian dari upaya pelindungan jemaah," terang Saiful Mujab di Jakarta, Jumat 9 Juni 2023.
“Berdasarkan data Siskohat, sampai saat ini sudah ada 29 jamaah yang wafat. Sebanyak 23 jamaah wafat di Madinah dan 6 jemaah wafat di Makkah,” lanjut Direktur Layanan Haji dalam Negeri Saiful Mujab.
Baca Juga: Keuangan Zodiak Leo, Capricorn, Cancer, Hari Ini, Ada yang masih Bisa Penuhi Kebutuhan Hidup
Kuota haji Indonesia tahun ini kembali normal, sebanyak 221.000 orang, terdiri atas 203.320 jamaah haji reguler dan 17.680 jamaah haji khusus. Selain itu, Indonesia juga mendapat tambahan 8.000 kuota dari Arab Saudi.
Operasional ibadah haji telah berjalan sejak 23 Mei 2023. Jamaah haji secara bertahap masuk ke Asrama Haji. Sehari setelahnya, jamaah mulai diberangkatkan ke Arab Saudi.
Pemberangkatan jemaah haji Indonesia gelombang pertama menuju Bandara Amir Muhammad bin Abdul Aziz (AMAA) Madinah berakhir 8 Juni 2023, ditutup dengan kedatangan jamaah kloter 38 Embarkasi Jakarta – Bekasi (JKS 38).
Total ada 263 kloter dengan 100.001 jamaah yang mendarat di Madinah dari 24 Mei – 8 Juni 2022.
Sejak 1 Juni 2023, jamaah yang tiba di Madinah secara bertahap diberangkatkan menuju Makkah. Sampai hari ini pukul 01.00 WIB, tercatat ada 120 kloter dengan 46.341 jamaah yang sudah tiba di Makkah dari Madinah.
“Sejak 8 Juni 2023, dimulai fase kedatangan jamaah haji gelombang pertama di Bandara Internasional King Abdul Aziz Jeddah. Artinya, Makkah mulai menerima kedatangan jamaah dari Madinah dan Jeddah,” sambung Saiful Mujab.
Berikut ini adalah ketentuan pemberian asuransi jiwa dan kecelakaan jamaah haji:
1. Jamaah wafat diberikan sebesar minimal Bipih
Artikel Terkait
Wamenag Tegaskan Tidak Ada Isolasi Bagi Jemaah Haji Indonesia
Jamaah Haji 2023 Harus Waspada, ini Jenis Penyakit yang sering menyerang di Tanah Suci
Mana yang Didahulukan, Naik Haji atau Bayar Utang, Simak Penjelasan Ini
Cerita Jusuf Hamka Tentang Mendiang Suzanna, Sempat Lakukan Hal ini Bersama
Keuangan Zodiak Leo, Capricorn, Cancer, Hari Ini, Ada yang masih Bisa Penuhi Kebutuhan Hidup