2. Jamaah wafat karena kecelakaan diberikan dua kali besaran Bipih
3. Jamaah kecelakaan yang mengalami cacat tetap, diberikan santunan dengan besaran yang bervariasi, antara 2,5 persen sampai 100 persen Bipih
4. Pengurusan asuransi dilakukan oleh Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Asuransi akan membayar klaim melalui transfer ke rekening jamaah
5. Asuransi mengcover sejak jamaah masuk asrama embarkasi haji sampai jamaah pulang kembali ke debarkasi haji
*
Artikel Terkait
Wamenag Tegaskan Tidak Ada Isolasi Bagi Jemaah Haji Indonesia
Jamaah Haji 2023 Harus Waspada, ini Jenis Penyakit yang sering menyerang di Tanah Suci
Mana yang Didahulukan, Naik Haji atau Bayar Utang, Simak Penjelasan Ini
Cerita Jusuf Hamka Tentang Mendiang Suzanna, Sempat Lakukan Hal ini Bersama
Keuangan Zodiak Leo, Capricorn, Cancer, Hari Ini, Ada yang masih Bisa Penuhi Kebutuhan Hidup