news

Kasus Keterangan Palsu di Akta Autentik, Polda Metro Jaya Tangkap DPO Bambang Prayitno

Kamis, 13 Oktober 2022 | 19:18 WIB

LANGITVIRAL.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya berhasil menangkap DPO atas nama Bambang Prayitno dalam perkara dugaan tindak pidana menempatkan keterangan palsu ke dalam akta authentik dan atau penggelapan, atas laporan yang dibuat oleh Laurence M Takke, selaku kuasa hukum korban.

Laurence M Takke mengatakan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 266 KUHP dan atau pasal 372 KUHP dalam perkara yang dilaporkan oleh bahwa penangkapan tersebut dilakukan penyidik di Permata Hijau, Jakarta Selatan pada hari Minggu, 9 Oktober 2022, sekitar pukul 16.00 WIB setelah melewati proses pencarian hampir 3 Tahun.

Terhadap perkara tersebut juga telah dinyatakan P21 (lengkap) oleh JPU Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan seharusnya dalam waktu dekat penyidik Subdit Harda Polda Metro Jaya akan menyerahkan tersangka Bambang Prayitno tersebut kepada pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

"Obyek perkara terkait akta PPJB yang diduga palsu dan terkait sertifikat tanah seluas kurang lebib 350 hektar di Pulau Bintan, Kepulauan Riau," ujarnya.

BACA JUGA: Pelaku Pengerusakan dan Pembakaran di Luar Gedung Stadion Kanjuruhan Terekam CCTV, Polisi Minta Pelaku Menyerahkan Diri

Sebelumnya, terhitung mulai Jumat 25 Januari 2019, Polda Metro Jaya Jakarta secara terbuka menerbitkan daftar
pencarian orang (DPO) atas nama Bambang Prayitno (64).

Status tersangka menempatkan keterangan palsu dan penggelapan dalam akta otentik yang perkaranya sedang ditangani Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Terjadinya tindak pidana ini bermula dari jual beli sebidang tanah di Pulau Bintan, Provinsi Kepulauan Riau, antara Yufritis Larotan Banua dan Dessy Ettyna Cansy dengan Pembeli Laurence M Takke seluas 400 hektar dengan harga Rp 20 miliar pada tahun 2017.

Namun, tiba-tiba muncul R yang mengklaim juga sebagai pemilik berkerjasma dengan Rianto suaminya.

BACA JUGA: Tersangka Tragedi Kanjuruhan Telah Ditetapkan, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama Kabupaten Lumajang Apresiasi Kapolri

Bersama-sama dengan Bambang Prayitno, ia merubah akta perusahaan dengan tanpa melibatkan Yufritis dan Dessy sebagai pemilik asli, dengan menemui Notaris Dwi Ria Abubakar di Jakarta Barat untuk membuat akta baru. Yang kemudian dipergunakan untuk mengambil sertifikat tanah tanpa sepengetahuan Yufritis dan Dessy.

Masarakat Kabupaten Lingga, Provinsi Kepri, sebelumnya juga telah melaporkan Bambang Prayitno dengan kasus yang berbeda yakni diduga membawa kabur 400 sertifikat tanah asli milik petani plasma di Lingga, atas nama Erwin Kurai.*

Tags

Terkini