LANGITVIRAL.COM, JAKARTA - Polisi mengimbau pelaku pengerusakan dan pembakaran di luar gedung Stadion Kanjuruhan, Malang pada 1 Oktober 2022 lalu yang terekam CCTV sekitar, untuk menyerahkan diri.
"Ya, pelaku pengerusakan dan pembakaran di luar Gedung Stadion Kanjuruhan terekam jelas melalui kamera pengawas CCTV sekitar stadion, baik di dalam maupun di luar stadion," kata Irjen Pol Dedi Prasetyo.
Hal ini disampaikan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, pada Sabtu 8 Oktober 2022.
Ia menambahkan, pihaknya akan menindak tegas seluruh pelaku yang membuat kerusuhan di luar stadion, yang telah terekam di CCTV.
Kata dia, untuk para pelaku yang sudah terindentifikasi, penyidik akan memproses dalam minggu depan.
"Kita akan melakukan penegakan hukum kepada siapapun yang terindentifikasi dalam perusakan dan pembakaran di luar stadion," kata Irjen Dedi.
Dikatakan Dedi, Polri telah menganalisis video yang terekam pada 34 kamera pengawas atau CCTV terkait tragedi Kanjuruhan.
Dalam rekaman itu, tampak adanya aksi perusakan serta pembakaran oleh massa.
Dan terlihat, massa sudah anarkis dengan melakukan penyerangan terhadap pemain dan official.
"Dari hasil rekaman akan disinkronkan dengan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), hasil pemeriksaan para saksi dan tersangka," jelas Dedi.
Dedi menegaskan sesuai perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, semua yang berperan dalam tragedi Kanjuruhan akan dimintai pertanggungjawaban secara hukum.
"Siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana harus mempertanggungjawabkan secara personal, sesuai hukum positif," tutupnya.
Untuk diketahui, pasca kejadian Stadion Kanjuruhan, Malang, Polri telah menetapkan 6 tersangka atas tragedi tersebut.
Keenam tersangka, yakni Direktut LIB,Ketua Panpel, SO, Kabag Ops Polres Malang, Kasat Samapta Polres Malang dan 1 Danki Brimob.*