news

Sah, Mabes Polri Jatuhkan Sanksi PTDH ke Mantan Kapolres Bandara Soetta

Rabu, 31 Agustus 2022 | 21:07 WIB
Mantan Kapolres Bandara Soetta, saat menjalani sidang kode etik.

LANGITVIRAL.COM, JAKARTA - Komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, untuk berbenah dan memerangi narkoba dan judi terus berlanjut.

Bersih-bersih terhadap personel yang coba untuk melakukan tindakan pelanggaran, juga terus dilakukan.

Kabar teranyar adalah, menyangkut mantan Kapolres Bandara Soekarno Hatta (Soetta) Kombes Edwin Hatorangan Hariandja.

Dia harus menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

BACA JUGA: Ini Peringatan Bagi Pemain Minyak dari Dirreskrimsus Polda Jambi

Sidang ini harus dilaksanakan, lantaran yang bersangkutan yaitu Kombes Edwin dilinai tidak profesional dan menyalahgunakan wewenang.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, saat menjabat sebagai Kapolres Bandara Soetta, Kombes Edwin selaku atasan penyidik tidak mengawasi dan mengendalikan terkait penanganan perkara Laporan Polisi Nomor: LP/103/K/VI/2021/RESTA BSH tanggal 30 Juni 2021.

Kasus ini sendiri, ditangani oleh penyidik Satresnarkoba Polresta Bandara Soetta.



Akibat dari perbuatannya tersebut, proses penyidikan yang dilakukan oleh anggotanya tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

BACA JUGA: Mahkamah Konstitusi Tolak Seluruh Gugatan Uji Materiil UU Pers, Dewan Pers Menang

Selain itu, Kombes Edwin juga diduga menerima uang dari Kasat Reserse Narkoba,

Uang tersebut berasal dari barang bukti yang disita dari penanganan kasus sebesar USD 225 ribu dan SGD 376 ribu.

Uang tersebut lanjutnya, digunakan untuk kepentingan pribadi.

Atas hal tersebut, Kombes Edwin bersama 10 anggotanya menjalani sidang kode etik yang berlangsung pada Selasa, 30 Agustus 2022.

Sidang ini sendiri, digelar di ruang Sidang Divpropam Polri Gedung TNCC lt 1 Mabes Polri.

BACA JUGA: Teteskan Air Mata, Dewi Perssik Sebut Masih Sakit dan Trauma Atas Perpisahan yang Terjadi

Kata Dedi dalam keterangannya, dari hasil sidang KKEP, terduga pelanggar terbukti telah melakukan ketidakprofesionalan dan penyalahgunaan wewenang.



Atas dasar itu, komisi memutuskan sanksi bersifat etika. Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

“Sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," kata Dedi dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 31 Agustus 2022.

Atas putusan tersebut, Kombes Edwin menyatakan banding. Selain Kombes Edwin, komisi sidang KKEP juga memutuskan sebanyak dua anggota yakni mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Bandara Soetta, AKP Nasrandi dan Kasubnit Satresnarkoba Polres Bandara Soetta Iptu Triono A untuk diberikan sanksi PTDH.

BACA JUGA: Tegas, Angga Wijaya Sebut Tak Pernah Ambil Hak Dewi Perssik

Adapun putusan demosi lima tahun diberikan kepada Kanit Satresnarkoba Polres Bandara Soetta Iptu Pius Sinaga.

Kemudian demosi dua tahun diberikan kepada tujuh personel Bintara, yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Bandara Soetta.

Kata Dedi, langkah ini sebagai wujud komitmen Kapolri dengan menindak tegas anggota yang bermain-main dengan tindak kejahatan terutama narkoba dan judi. *

Tags

Terkini