news

Tanggapi Kekecewaan Kamaruddin, Pengacara Brigadir J, Polri: Rekonstruksi Diawasi LPSK, Komnas HAM dan Kompolnas

Selasa, 30 Agustus 2022 | 17:09 WIB
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian

LANGITVIRAL.COM, Jakarta -  Hari ini, Polri menggelar rekontruksi kasus pembunuhan Brigadir Nofryansah Josua Hutabarat alias Brigadir J.

Rekonstruksi ini dilaksanakan di dua rumah Ferdy Sambo yakni di Duren Tiga dan Jalan Saguling, Jakarta Selatan, Selasa, 30 Agustus 2022.

Rekontruksi ini sempat diwarnai protes dari pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak.

Pasalnya, dia kecewa karena tak diperbolehkan mengikuti rekonstruksi tersebut.

BACA JUGA: Truk Batu Bara di Jalan Lingkar Barat Kota Jambi Bikin Macet

Menanggapi protes kekecewaan tersebut, Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian angkat bicara.

Dia mengungkapkan, bahwa yang wajib hadir dalam proses reka ulang atau rekonstruksi adalah penyidik, Jaksa Penuntut Umum (JPU), para tersangka, dan saksi.

"Rekonstruksi atau reka ulang ini untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan, yang hanya dihadiri oleh para tersangka dan saksi beserta kuasa hukumnya," terang Brigjen Pol Andi Rian, saat dikonfirmasi, Selasa 30 Agustus 2022.

Ia menambahkan proses rekontruksi juga diawasi oleh Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

BACA JUGA: Warganet Soroti Unggahan BCL saat Bersama Ariel NOAH

Semua kata dia, jelas dan transparan. Dalam kasus ini, ada lima orang tersangka yang sudah ditetapkan.

Mereka adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR, dan asisten rumah tangga Ferdy Sambo, Kuat.

Dalam rekonstruksi itu, ada 78 adegan yang diperagakan.

"Sebanyak 78 adegan akan kita reka ulang dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua, dimulai dari adegan yang terjadi di rumah Magelang lalu Saguling dan Duren Tiga dan menghadirkan lima tersangka," ujar jenderal dengan satu bintang di pundaknya ini. (oet)

Tags

Terkini