news

Ditetapkan Tersangka Brigadir J, Putri Candrawathi Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Jumat, 19 Agustus 2022 | 15:36 WIB

LANGITVIRAL.COM - Putri Candrawathi ditetapkan tersangka tewasnya Brigadir J. Penetapan ini berdasarkan hasil penyelidikan serta pemeriksaan yang dilakukan oleh timsus yang dibentuk oleh Polri dalam mengungkapan kasus tewasnya Brigadir J di rumah Ferdy Sambo.

Penetapan Putri Candrawathi sebagai tersangka tewasnya Brigadir J, diumumkan oleh pihak kepolisian pada Jumat 19 Agustus 2022.

Putri Candrawathi ditetapkan tersangka tewasnya Brigadir J, juga disaksikan Ayah mendiang Brigadir J Samuel Hutabarat lewat siaran televisi.

Samuel Hutabarat mengatakan, pihaknya dari awal sudah menduga hal ini. Sebab, kata dia Putri Candrawathi saat itu berada di lokasi kejadian.

BACA JUGA: Terungkap, Begini Perasaan Nagita Slavina Selama Jadi Istri Raffi Ahmad

"Dari awal kita sudah menduga (Putri) tersangka, karena beliau itu kan di TKP," ujar Samuel.

Meski Putri Candrawathi sudah ditetapkan tersangka, namun Samuel Hutabarat mengaku belum dapat mengucapkan lega.

"Kita belun bisa mengucapkan lega ya, nanti kalau sudah berjalan proses hukumnya, tahap demi tahap sampai ke pengadilan," katanya.

Dirinya berharap dengan ditetapkannya Putri Candrawathi sebagai tersangka, dapat membuat kasus ini cepat selesai.

BACA JUGA: Anugerah MTQ Polri, Kapolri Harap Terbentuk SDM Unggul Berakhlak yang Diharapkan Masyarakat

"Kita harap dia terbuka dan kooperatif, apa yang sebenarnya terjadi dan motif sebenarnya apa," ujarnya.

Sebelumnya, Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto, mejelaskan bahwa setelah melakukan berbagai pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi, pihak kepolisian menetapkan bahwa istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka tewasnya Brigadir J.

Selain itu dalam kesempatan ini Komjen Pol Agung mengatakan bahwa berkas dari 4 tersangka akan segera dilimpahkan ke pihak Kejaksaan.

Penetapan tersangka Putri Candrawathi terbilang cukup lama, pasalnya sejak mulai terkuaknya kasus tewasnya Brigadir J, dikabarkan bahwa kondisi Purti Candrawathi dalam keadaan trauma.

BACA JUGA: Telkomsel Dorong Pemberdayaan Masyarakat Melalui Inovasi Produk dan Layanan

Bahkan pihak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyebutkan bahwa kondisi Putri Candrawathi mengalami gangguan kejiwaan.

Hal tersebut diketahui LPSK pasca melakukan pemeriksaan secara medis dan psikologis terhadap istri Ferdy Sambo.

Namun, Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J yakni Kamaruddin Simanjuntak meminta Polri untuk tidak mudah terkecoh dengan kabar tersebut.

Akan tetapi Kamaruddin menegaskan bahwa Polri perlu berhati-hati dan tidak mudah tertipu dalam menanggapi kabar tersebut.

BACA JUGA: Berhasil Swasembada Beras, Indonesia Raih Penghargaan dari IRRI

"Kami minta kepada Kabareskrim, Dirtipidum dan yang lainnya juga hukum harus ditegakkan," kata Kamaruddin kepada awak media pada Rabu, 17 Agustus 2022.

Kuasa hukum keluarga Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, yakni Kamaruddin Simanjuntak ingin Polri bisa membuat status isrti Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi menjadi tersangka.

Ia merasa yakin bahwa Putri Candrawathi menjadi salah satu orang yang ikut merencanakan pembunuhan Brigadir J.

Hal tersebut diungkap Kamaruddin Simanjuntak ketika datang memenuhi undangan berdiskusi terkait tewasnya Brigadir J di Mabes Polri.

BACA JUGA: Keren! Bank Jambi Raih Rating 1, Dapat Predikat ‘Sangat Bagus’

"Salah satu (pelaku) di antara itu bu Putri," ucap Kamaruddin pada Selasa, 16 Juli 2022.(ava)

Tags

Terkini