news

AS Sebut Aplikasi Pedulilindungi Langgar HAM, Mahfud MD Bantah Pernyataan AS

Sabtu, 16 April 2022 | 13:13 WIB


LANGITVIRAL.COM - Amerika Serikat menyoroti Indonesia, khususnya laporan status HAM per 2021. Ini karena adanya laporan terkait pelanggaran aplikasi Pedulilindungi.

Atas kejadian ini, Indonesia menjadi sorotan negara Amerika Serikat.

Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Amerika Serikat menyampaikan ada dugaan pelanggaran HAM di Indonesia melalui Aplikasi Pedulilindungi.

Ini merupakan aplikasi pelacakan Covid-19 yang dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia. Ini juga menjadi syarat dan aktifitas masyarakat.

Sehingga banyak masyarakat yang menggunakan aplikasi Pedulilindungi ini. Aplikasi Pedulilindungi dianggap Amerika Serikat melanggar HAM karena terkait privasi masyarakat.


BACA JUGA : Buka Puasa Bersama Pengurus PWI DKI Jakarta, Ini Kata Pangdam Jaya/Jayakarta




Pernyataan ini dibantah oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD atas tuduhan Kementeria Luar Negeri Amerika Serikat (AS) terkait aplikasi PeduliLindungi melakukan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).

Menurut Mahfud aplikasi itu dibuat untuk melindungi seluruh masyarakat di Indonesia.





Dikutip dari Instagram pribadinya @mohmahfudmd, Jumat 15 April 2022. Ia mengatakan jika PeduliLindungi dibuat untuk melindungi masyarakat.

“Jawaban saya kepada pers adalah bahwa kita membuat program PeduliLindungi justru untuk melindungi rakyat. Nyatanya, kita berhasil mengatasi Covid-19 lebih baik dari Amerika Serikat (AS),” kata Mahfud

Sambungnya, melindungi HAM bukan hanya individual. Namun juga komunal-sosial, dalam konteks ini negara harus berperan aktif mengatur.

"Itulah sebabnya, kita membuat program PeduliLindungi yang sangat efektif membantu menurunkan penularan infeksi Covid-19 sampai ke jenis Delta dan Omicron,” tegas Mahfud.

Ia juga mengatakan tuduhan keluhan dari masyarakat pihaknya itu, justru memberikan catatan kepada Pemerintah AS.


BACA JUGA : Jangan Lewatkan, Manchester City Vs Liverpool Semifinal Piala FA




"Kalau soal keluhan dari masyarakat, kita punya catatan bahwa AS justru lebih banyak dilaporkan oleh Special Procedures Mandate Holders (SPMH). Pada sekitar kurun waktu 2018-2021 misalnya, bedasar SPMH, Indonesia dilaporkan melanggar HAM 19 kali oleh beberapa elemen masyarakat, sedangkan AS pada kurun waktu yang sama dilaporkan sebanyak 76 kali.”

Beberapa negara seperti India yang juga cukup banyak dilaporkan. Laporan-laporan itu, ya biasa saja dan bagus sebagai bentuk penguatan peran civil society. Tapi laporan seperti itu belum tentu sepenuhnya benar,” pungkasnya. (*)


Tags

Terkini