news

Iming-Iming Promo Paket Pernikahan hingga Bulan Madu dalam Kasus Penipuan WO Ayu Puspita, Catin Justru Merugi di Hari Bahagia

Minggu, 14 Desember 2025 | 22:34 WIB
Kasus penipuan WO Ayu Puspita yang rugikan para korban hingga Rp11,5 miliar. (Instagram/poldametrojaya)

Baca Juga: 4 Kelompok Petani Swadaya Raih Sertifikasi RSPO melalui Program SMILE

Para calon pengantin yang menjadi korban, kata Iman terpengaruh oleh promosi paket murah dengan fasilitas mewah.

“Ada yang ditawarkan kepada para korban ini dalam bentuk fasilitas, pertama adalah paket murah. Kemudian dari paket murah tersebut ada fasilitas lain yang ditawarkan,” terang Iman.

“Misalnya tempat pelaksanaan pernikahan yang fantastis, kemudian ada paket liburan ke tempat-tempat yang ditawarkan para tersangka, ke Bali misalnya dengan paket honeymoon,” sambungnya.

Promosi penawaran tersebut menurut Iman menjadi hal yang menarik para korban untuk mau menggunakan jasa WO milik Ayu Puspita.

Baca Juga: Satu Ibu Hamil HPL Januari 2026 jadi Korban Kebakaran Terra Drone, Begini Aturan Cuti Melahirkan di Indonesia

Mengenai kerugian yang dialami korban, Iman mengungkapkan ada perbedaan nominal.

“Kerugian masing-masing korban cukup variatif karena mereka dimintakan membayar DP lebih dulu, sehingga kerugiannya cukup variatif,” ucapnya.

“Ada yang dari Rp40 juta, Rp60 juta, kemudian nanti ada penawaran lagi apabila para korban melunasi sebelum waktunya maka akan memperoleh keuntungan lain. Itu yang membuat para korban tertarik,” paparnya.

Dugaan Skema Ponzi dalam Kasus Penipuan WO Ayu Puspita

Baca Juga: Hexana Tri Sasongko Dinobatkan sebagai Infobank CEO of The Year 2025 Berkat Transformasi Digital IFG

Lebih lanjut, dugaan adanya skema ponzi turut disinggung oleh Iman saat bertemu dengan awak media.

Kata Iman, Ayu Puspita menjalankan bisnis WO miliknya dengan sistem gali lubang tutup lubang untuk menutupi kecurigaan korban.

“Untuk menutupi kegiatan yang daftar lebih dulu, karena nilainya murah, dia akan menutupi dengan pendaftar berikutnya. Begitu pun selanjutnya, jadi pada akhirnya setelah berjalan menjadi satu kerugian yang besar,” imbuhnya.

Total kerugian pada kasus ini mencapai lebih dari Rp11,5 miliar dan menurut Iman, pemilik WO yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tak bisa memenuhi kewajiban untuk mengembalikan dana.

Halaman:

Tags

Terkini