news

Kasus Dugaan Korupsi RSUD Kolaka Timur: KPK Ungkap 3 Tersangka Baru hingga Skema Pengamanan DAK yang Libatkan ASN Kemenkes

Selasa, 25 November 2025 | 22:00 WIB
Tangkapan layar para tersangka baru yang diungkap KPK dalam kasus dugaan korupsi pembangungan RSUD Kolaka Timur. (Dok KPK)

Baca Juga: Di Balik Viralnya Penemuan Rafflesia hasseltii di Sumbar, Pemandu Asal Bengkulu Ceritakan Kerja Keras demi Bertemu 'si Muka Harimau'

Aliran Uang Mencapai Miliaran

Yasin kemudian memberikan uang Rp50 juta kepada Hendrik pada November 2024 sebagai pembayaran awal komitmen fee.

Selain itu, Yasin juga menyerahkan Rp400 juta kepada Ageng Dermanto untuk kepentingan pengaturan dengan pihak swasta, yakni Deddy Karnady dari PT Pilar Cerdas Putra (PCP), terkait desain bangunan RSUD.

Dalam rentang Maret hingga Agustus 2025, Yasin menerima total Rp3,3 miliar dari Deddy melalui Ageng.

Baca Juga: Update Skandal Meninggalnya Dosen Untag di Hotel Semarang: AKBP Basuki Terancam Dipecat Tidak Hormat

Uang tersebut kemudian dialirkan kembali, salah satunya kepada Hendrik sebesar Rp1,5 miliar. Dari jumlah itu, KPK mengamankan Rp977 juta dari Yasin saat operasi tangkap tangan pada Agustus 2025.

Peran Direktur Utama PT Griksa Cipta

Selain dua ASN tersebut, KPK juga menetapkan Direktur Utama PT Griksa Cipta, Aswin Griksa, sebagai tersangka.

Asep menyebut Aswin diduga menerima Rp365 juta dari total Rp500 juta yang diberikan Ageng.

Baca Juga: Skandal Thrifting Ilegal Senilai Rp4 Miliar: Terungkap Kiriman dari Korsel, 439 Bal Disita

Aswin berperan sebagai penghubung antara PT PCP dan Ageng dalam pengurusan desain proyek rumah sakit.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.***

Halaman:

Tags

Terkini