news

Update Skandal Meninggalnya Dosen Untag di Hotel Semarang: AKBP Basuki Terancam Dipecat Tidak Hormat

Minggu, 23 November 2025 | 22:11 WIB
Menyoroti fakta terkini terkait kasus meninggalnya Dosen Untag di Hotel Semarang. (Instagram.com/@voktis)

LANGITVIRAL.COM-Penyelidikan atas kematian Dwinanda Linchia Levi (35), dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, semakin menguatkan dugaan hubungan pribadi antara Levi dan AKBP Basuki menjadi faktor yang tak terpisahkan dari perkara ini.

Sebelumnya diketahui, Levi ditemukan meninggal di kamar 210 kostel Jalan Telaga Bodas Raya, Gajahmungkur, Semarang, pada Senin 17 November 2025.

Terkini, keluarga korban telah resmi melaporkan Basuki atas dugaan kelalaian yang menyebabkan kematian.

Kuasa hukum keluarga, Zainal Abidin Petir, memastikan laporan polisi telah diterbitkan dengan dasar pasal 359 KUHP.

Baca Juga: Momen Wapres Gibran di KTT G20: Presiden Brazil Tanya Kabar Prabowo, Diskusi Intens Bareng PM Jepang

“Sekarang itu sudah ada laporan polisi, kalau AKBP B sekarang di laporan polisi model B,” kata Zainal dalam pernyataannya, pada Sabtu, 22 November 2025.

“Dia kena pasal 359 KUHP, kelalaian karena menyebabkan orang mati,” tegasnya.

Zainal menyoroti, kasus ini awalnya ditangani Polsek Gajahmungkur, namun kini telah dilimpahkan ke Polda Jawa Tengah.

“Saya mau buat laporan untuk pidananya, dia sampaikan sudah ada LP-nya. Jadi tidak perlu laporan lagi,” ujarnya.

Baca Juga: Koalisi Sipil Bakal Gugat ke MK hingga Lapor PBB Jika KUHAP Baru Diberlakukan di Januari 2026

Dugaan Cinta Terlarang yang Berujung Tragedi

Dugaan hubungan asmara di luar pernikahan antara Levi dan AKBP Basuki menjadi salah satu perhatian utama dalam pemeriksaan etik.

Keterangan resmi kepolisian mengungkapkan keduanya telah menjalin komunikasi intens sejak 2020, jauh sebelum insiden ini terjadi.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, menyebut bahwa pelanggaran Basuki masuk kategori berat karena menyangkut aspek kesusilaan.

Halaman:

Tags

Terkini