news

Skandal Thrifting Ilegal Senilai Rp4 Miliar: Terungkap Kiriman dari Korsel, 439 Bal Disita

Sabtu, 22 November 2025 | 20:56 WIB
Menyoroti fakta terkini terkait kasus penyelundupan baju bekas impor ilegal ke Tanah Air. (Dok. Polda Metro Jaya)

Baca Juga: Wakapolri Blak-blakan Ungkap Alasan Masyarakat Sering Lapor ke Damkar Dibanding Polisi, Akui Ada Kelemahan Pelayanan.

Polda Metro Jaya menegaskan akan memperkuat koordinasi baik dengan Bea Cukai maupun kepolisian daerah lain.

Edy memastikan, seluruh barang bukti nantinya akan dimusnahkan sesuai ketentuan.

“Kami akan berkoneksi dengan Kemendag, ini nanti akan kami musnahkan. Kami akan berkoneksi dengan JPU untuk penyisihan barang bukti, selebihnya akan kita musnahkan,” jelasnya.

Nilai Sitaan Capai 439 Balpres Senilai Rp4 Miliar

Baca Juga: RUU KUHAP Disahkan DPR Jadi UU, Ketua KPK Harap Kewenangan Tindak Kasus Korupsi Tak Banyak Berubah

Secara total, polisi menyita 439 balpres senilai sekitar Rp4 miliar.

Jumlah itu menggambarkan skala bisnis ilegal yang beroperasi dalam jaringan rapi, melibatkan negara asal barang seperti China, Jepang, hingga Korea Selatan.

Dalam kesempatan yang sama, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto mengatakan seluruh pakaian bekas tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Jakarta dan sekitarnya.

“Adapun modus operandi memasukkan barang pakaian bekas impor yang berasal dari Korea Selatan untuk beredar di beberapa wilayah di DKI dan daerah sekitarnya,” ujarnya.

Baca Juga: RUU KUHAP Disahkan DPR Jadi UU, Ketua KPK Harap Kewenangan Tindak Kasus Korupsi Tak Banyak Berubah

Budi menegaskan, nilai barang bukti yang disita itu mencapai miliaran rupiah.

“Ini kurang lebih Rp 4 miliar,” tandasnya.***

Halaman:

Tags

Terkini