“Tapi, kenyataannya Jimly membuat keputusan tersangka harus keluar, satu hal yang menurut saya itu kontradiksi,” sambungnya.
Jimly Asshiddiqie sendiri sempat menyebut bahwa permintaan untuk Roy Suryo cs keluar karena status tersangka dan menghormati proses hukum yang berlangsung.
Hal itu lantas menjadi alasan yang tak bisa diterima oleh Sri Radjasa dan mengingatkan tim reformasi Polri harus independen dengan menerima masukan dari berbagai pihak.
Pertemuan Awal yang Direncanakan Secara Personal antara Roy Suryo cs dengan Komisi Reformasi Polri
Baca Juga: Warisan atau Gurita? Menyelisik Klaim Warisan Saham Tambang Sherly Tjoanda di Maluku Utara
Sebelum audiensi digelar, Sri Radjasa mengatakan bahwa awalnya pertemuan akan dilakukan secara personal, sehingga tidak dalam forum besar.
“Awalnya, Refly menghendaki pertemuan itu satu-satu, dengan Pak Jimly, Pak Mahfud, dan dengan Pak Yusril. Tadinya, kita mau mengadakan pertemuan terpisah,” ujar Sri Rajasa.
Namun, sebelum ada pertemuan itu, Refly Harun mendapat undangan dari Ahmad Dofiri dan menggelar pertemuan di PTIK, yang menurut Sri Radjasa kurang fair dalam pemilihan lokasi.
“Di situ (PTIK) saya pikir juga tidak fair karena di situ kelihatan sekali ada intervensi para petinggi Polri yang ada di tim reformasi kepada Jimly untuk tidak menghadirkan Roy suryo cs,” tegasnya.
Sementara itu, 5 dari 10 anggota komisi reformasi Polri sekaligus petinggi Polri adalah Jenderal (Purn) Tito Karnavian yang merupakan Kapolri tahun 2016-2019, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang menjabat Kapolri saat ini, Jenderal (Purn) Badrodin Haiti yang pernah menjadi Kapolri 2015-2016, Jenderal (Purn) Idham Azis pernah menjadi Kapolri 2019-2021, dan Jenderal (HOR) (Pur) Ahmad Dofiri merupakan Wakapolri 2024-2025.***