Baca Juga: Fakta-Fakta Bencana Longsor di Cilacap: 16 Rumah Tertimbun dan 21 Warga Masih dalam Pencarian
“Ribuan orang ini tidak bisa mengklaim lagunya karena praktik bisnisnya di lapangan. DSP ini hanya mengakui entitas besar seperti label yang sejak puluhan tahun menguasai jutaan database lagu,” terang Ahmad.
Komisioner LMKN itu lantas memperkirakan, nilai royalti dari lagu-lagu tak terdaftar dapat mencapai puluhan hingga ratusan miliar rupiah setiap tahun.
Atas kondisi tersebut, Ahmad mendorong pembentukan lembaga khusus untuk menangani hak ekonomi lain di luar hak pertunjukan publik.
“Kami mau usulkan dari LMKN ini harus ada badan atau LMK tersendiri khusus untuk mengurusi hak ekonomi lainnya yang tidak dicakup oleh undang-undang,” tandasnya.***