news

Buntut Duit Rp24 Miliar Nganggur di LMKN, Menkum Andi Agtas Kini Usul Jepang-ASEAN Atur Kebijakan Royalti

Sabtu, 15 November 2025 | 19:21 WIB
Menyoroti pernyataan Menkum, Supratman Andi Agtas terkait isu royalti lagu yang menuai polemik di RI. (Instagram.com/@supratman08)

Baca Juga: Mahfud MD Soroti Putusan MK yang Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil, Sebut Otomatis Berlaku

Komisioner LMKN, Ahmad Ali Fahmi menyebut hal itu seraya menyebut terdapat puluhan ribu pencipta lagu yang perlu dilindungi haknya.

"Kita baru dapat informasi uang royalti yang tidak diklaim Rp24 miliar di digital," kata Ahmad dalam RDPU di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Kamis, 13 November 2025.

"Ini terdiri dari puluhan ribu data judul lagu, artinya di situ ada puluhan ribu pencipta yang harus kita lindungi hak-haknya," terangnya.

Ahmad menjelaskan, sebagian besar dana itu berasal dari lagu-lagu yang penciptanya tidak diketahui atau tidak terdaftar di Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).

Baca Juga: Menkeu Purbaya Bakal Cacah Temuan Baju Impor Ilegal, Sebut Cara Pembakaran Bisa Bikin Rugi Rp12 Juta per Kontainer

“Misalnya ada lagu Cublek-Cublek Suweng ini kan dari zaman Sunan Kalijaga, itu muncul royaltinya karena terdapat penggunaan,” ujarnya.

Diketahui, LMKN mengelola dana tersebut berdasarkan Permenkumham Nomor 27 Tahun 2025.

Dalam aturan itu, mewajibkan adanya pengumuman daftar lagu tidak dikenal agar pencipta yang sebenarnya dapat melakukan klaim.

“Kalau memang nanti ada orangnya, dia bisa klaim, nanti kita arahkan ke LMK yang menaunginya,” kata Ahmad.

Baca Juga: Gol Jarak Jauh Rizky Ridho saat Hadapi Arema Antarkan Namanya ke Nominasi FIFA Puskas Award 2025

LMKN hanya boleh menyimpan uang tersebut selama dua tahun. Dana itu tidak dapat dipakai kecuali maksimal delapan persen untuk kegiatan pemberdayaan dan optimalisasi musik.

Pencipta yang Tak Terdaftar di LMK

Ahmad juga menyoroti masalah yang lebih besar, yaitu pencipta lagu yang karyanya beredar luas namun tidak terdaftar di LMK.

Perubahan pola bisnis musik era digital membuat banyak kreator mandiri kehilangan akses klaim royalti.

Halaman:

Tags

Terkini