news

Mahfud MD Soroti Putusan MK yang Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil, Sebut Otomatis Berlaku

Jumat, 14 November 2025 | 19:50 WIB
Menyoroti polemik putusan MK terkait anggota polisi aktif yang dilarang menduduki jabatan sipil. (Instagram.com/@mohmahfudmd)

Baca Juga: Natalius Pigai Ultimatum Pemerintah dan Swasta: Segera Buat Aturan Anti-bullying dalam Sebulan atau Kemenham Bertindak

“Perlu ada transisi bagaimana mereka yang sudah terlanjur memegang jabatan. Akan seperti apa akan kami bahas,” jelas Yusril.

Anggota Komisi I DPR Minta Polemik Tak Berlarut

Dalam kesempatan berbeda, Anggota Komisi I DPR RI, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin menilai polemik terkait penempatan polisi aktif di jabatan sipil seharusnya tidak berlarut jika pemerintah konsisten menjalankan hukum.

Hasanuddin menegaskan aturan larangan ini sudah jelas bahkan tanpa putusan MK.

Baca Juga: Program Makan Bergizi Gratis Butuh Tambahan Anggaran, BGN: 50 Hari Terakhir Kebutuhan Meningkat

“Sebetulnya tanpa putusan MK pun, kalau negara mengikuti aturan yang dibuatnya sendiri, tidak ada anggota Polri aktif yang boleh menjabat di ranah sipil," terang Hasanuddin dalam keterangan resminya, pada Jumat, 14 November 2025.

"Hal ini sangat tegas diatur dalam UU Nomor 2/2002,” sambungnya.

Di samping itu, Hasanuddin menyebut putusan MK hanya menegaskan ulang apa yang seharusnya sudah dipatuhi sejak lama.

“Putusan MK hanya mengulang dan mempertegas apa yang sudah ada dalam UU Kepolisian,” katanya.

Baca Juga: Soal Rehabilitasi 2 Guru di Luwu Utara yang Dipecat karena Bantu Gaji Nunggak Honorer, Istana: Rasa Adil di Lingkungan Pendidikan

Hasanuddin lantas menilai, ketidakpatuhan pemerintah selama ini menciptakan kerancuan dan berpotensi mengganggu profesionalisme kepolisian.

“Ini soal kepatuhan terhadap hukum. Kalau undang-undang sudah tegas, ya harus dipatuhi,” tandasnya.***

Halaman:

Tags

Terkini