news

Menkeu Purbaya dan Aksi Sikat Mafia Baju Bekas: Suara Penolakan Justru Dianggap sebagai Sinyal Jeritan Pelaku

Selasa, 28 Oktober 2025 | 14:02 WIB
Menyoroti fakta terkini aksi sikat mafia baju bekas yang dilakukan Menkeu, Purbaya Yudhi Sadewa. Berikut ulasan selengkapnya. (Instagram.com/@purbayayudhi_official)

Baca Juga: Sekda Bekasi Bantah Pernyataan Menkeu Purbaya soal Jual Beli Jabatan dan Dana Endapan

Ancaman Serius bagi Industri Tekstil Nasional

Selain merugikan negara, masuknya pakaian bekas impor ilegal juga mengancam industri tekstil nasional.

Budi menegaskan, praktik ini membuat produk lokal sulit bersaing karena harga pakaian bekas jauh lebih murah, meskipun kualitas dan kelayakannya tidak terjamin.

“Pakaian bekas, tas bekas ini mengganggu industri di dalam negeri. Banyak industri kita tidak bisa bersaing karena ada produk pakaian bekas yang dilarang masuk,” ujarnya.

Baca Juga: Kelanjutan Nasib Utang Whoosh, Danantara Ungkap Siap Negosiasi ke China dan Targetkan Kesepakatan Rampung 2025

Berdasarkan data Kemendag, dari total penyitaan tersebut, 3 gudang di Kota Bandung menampung 5.130 bal senilai Rp24,75 miliar, 5 gudang di Kabupaten Bandung menyimpan 8.061 bal senilai Rp44,2 miliar, dan 3 gudang di Cimahi menampung 6.200 bal dengan nilai Rp43,4 miliar.

Budi menegaskan, jika praktik ini dibiarkan, efeknya bisa meluas, yakni turunnya daya saing nasional hingga anjloknya produksi tekstil dalam negeri.

Selain itu, hal ini juga dapat membuat industri tekstil dalam negeri terancam pemutusan hubungan kerja (PHK) massal di sektor garmen dan konveksi.

“Barang-barang ini akan mengganggu industri di dalam negeri, industri tekstil, akan mengganggu UMKM kita, dan juga konsumen tidak terlindungi dengan baik karena pakaian bekas ini sebenarnya tidak layak untuk dipakai juga dari sisi kesehatan,” tukasnya.***

Halaman:

Tags

Terkini