news

Di Balik Insiden TKA di Sulteng Dipukuli hingga Tewas yang Diduga oleh Sesama Rekan Kerja, Ada Jeratan Pidana Berat yang Bayangi Pelaku

Senin, 27 Oktober 2025 | 22:44 WIB
Menyoroti insiden viral TKA dikeroyok hingga tewas di Morowali, Sulawesi Tengah. (Instagram.com/@creepy_room)

Baca Juga: Mendagri Tito Karnavian Beberkan Beda Data dengan Menkeu Purbaya soal Dana Pemda Mengendap

Perbedaan budaya kerja antara tenaga lokal dan asing kerap dinilai menimbulkan gesekan.

Insiden viral di Morowali juga menunjukkan lemahnya pengawasan dan manajemen sumber daya manusia di kawasan industri strategis nasional itu.

Dalam beberapa tahun terakhir, Morowali berulang kali mencatat bentrokan antar pekerja, baik sesama TKA maupun antara TKA dan tenaga lokal.

Minimnya pembinaan dan pengawasan pemerintah daerah terhadap perusahaan yang mempekerjakan ribuan pekerja lintas negara menjadi salah satu penyebab utama.

Baca Juga: Menpora Nyatakan Sikap usai Indonesia Terancam Batal Jadi Tuan Rumah Olimpiade Buntut Penolakan Atlet Israel: Sudah Sesuai UUD 1945

Konflik biasanya muncul karena perbedaan bahasa, tekanan kerja, dan minimnya pelatihan komunikasi antarbudaya.

Ancaman Pidana Berat bagi Pelaku

Pengeroyokan yang menyebabkan kematian tergolong tindak pidana berat. Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 170, pelaku kekerasan bersama yang mengakibatkan mati dapat dihukum penjara hingga 12 tahun.

Selain itu, Pasal 351 ayat 3 KUHP menegaskan, jika penganiayaan menyebabkan kematian, pelaku diancam pidana paling lama tujuh tahun.

Baca Juga: Curhat Korban Pelecehan Kepala SPPG Arogan di Bekasi: Habis Marah-marah, Dia Minta Maaf Kayak Anak Kecil

Berkaca dari hal itu, insiden tersebut pada akhirnya menjadi peringatan keras bagi pengelola kawasan industri dan pemerintah daerah agar tidak menutup mata terhadap meningkatnya eskalasi kekerasan di lingkungan kerja.

Dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, perusahaan diwajibkan menjamin keselamatan dan keamanan kerja bagi seluruh karyawan tanpa kecuali.

Pelanggaran terhadap ketentuan itu dapat menjadi dasar penindakan hukum dan administratif terhadap perusahaan.

Kematian tragis mandor TKA di Morowali memperlihatkan betapa rapuhnya sistem kerja yang tidak disertai pengawasan dan pembinaan yang baik.

Halaman:

Tags

Terkini