news

Menkeu Purbaya Curhat Balpres Pakaian Bekas Bikin Rugi, Pelaku Cuma Dibui tapi Negara Tombok saat Pemusnahan

Rabu, 22 Oktober 2025 | 15:57 WIB
Menkeu Purbaya akan tindak tegas importir balpres agar bisa didenda. (Instagram/menkeuri)

Baca Juga: 4 Rencana Presiden Prabowo soal Pendidikan: dari Alokasi Duit Koruptor untuk LPDP hingga Bagi-bagi Buku ke Sekolah

Blacklist pada pelaku juga dipertimbangkan untuk memberikan efek jera pada praktik ini.

“Sepertinya mereka sudah tahu, kita sudah tahu pemain-pemainnya siapa saja, harusnya yang pernah balpres akan saya blacklist, nggak boleh impor lagi,” tegasnya.

Stop Balpres, Industri Bakal Diisi Produk Lokal

Jika impor balpres dihentikan dan ditindak tegas pelakunya, Purbaya optimis akan diganti dengan hasil produk dalam negeri.

Baca Juga: Setahun Prabowo-Gibran: Presiden Beri Update Kampung Haji Indonesia hingga Upaya Pangkas Waktu Menunggu Haji

“Nanti diisi dengan barang-barang dalam negeri. Lu pengin menghidupkan UMKM ilegal? Bukan itu tujuan kita,” kata Purbaya.

“Kita tujuannya menghidupkan UMKM yang legal yang juga bisa menciptakan tenaga kerja di penyerapan di produksi sini. Kita ingin hidupkan lagi produsen-produsen tekstil dalam negeri,” jelasnya.

Impor balpres atau baju bekas ini sudah ada dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2022.

Aturan tersebut tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor, dan Undang-Undangnya adalah (UU) Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan.

Baca Juga: Presiden Prabowo Minta Duit Sitaan Korupsi untuk LPDP: Menkeu Purbaya Sanggupi Tahun Depan, Wamen Stella Christie Sigap Lakukan Koordinasi

Pemusnahan Balpres Kementerian Perdagangan

Pada Agustus lalu, Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama dengan Badan Intelijen Negara (BIN), dan Badan Intelijen Strategis Tentara Nasional Indonesia (BAIS TNI) berhasil mengamankan 19.391 bal pakaian bekas.

Bal pakaian bekas yang diamankan di gudang Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat itu senilai total Rp112,35 miliar.

“Sebanyak ini semua pakaian bekas yang seharusnya tidak boleh diimpor, jadi ini tidak boleh diimpor, tidak boleh masuk Indonesia,” ujar Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso dalam keterangannya pada 19 Agustus 2025.

Halaman:

Tags

Terkini