news

Menkeu Purbaya Curhat Balpres Pakaian Bekas Bikin Rugi, Pelaku Cuma Dibui tapi Negara Tombok saat Pemusnahan

Rabu, 22 Oktober 2025 | 15:57 WIB
Menkeu Purbaya akan tindak tegas importir balpres agar bisa didenda. (Instagram/menkeuri)

LANGITVIRAL.COM-Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa akan menegaskan lagi aturan impor pakaian bekas atau balpres ke Indonesia.

Tak main-main, bagi importir nakal yang memasukkan balpres akan didenda bahkan masuk ke dalam daftar blacklist.

Hal tersebut ia ungkapkan usai melakukan sidak ke kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dan melakukan komunikasi dengan pihak Bea Cukai Batam.

Purbaya mengaku kaget dengan penanganan balpres yang masuk ke Indonesia.

Baca Juga: Kejar Target RI Redam Tingkat Pengangguran di 2025: dari Janji Menkeu Purbaya hingga Rencana Prabowo Contoh Jerman

Negara Rugi Tak Ada Uang Masuk

Purbaya mengungkapkan bahwa balpres hanya dimusnahkan dan pelakunya dihukum pidana tanpa memberikan ganti rugi kepada negara.

Kebijakan tersebut, menurut Purbaya merugikan karena justru mengurangi anggaran keuangan negara untuk proses pemusnahan.

“Rupanya selama ini hanya bisa dimusnahkan dan yang impor masuk penjara, saya nggak dapet duit, nggak didenda,” ujar Menkeu Purbaya kepada wartawan di kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat pada Rabu, 22 Oktober 2025.

Baca Juga: Ramai soal Masalah Utang Whoosh, China Justru Ungkap Siap Kembali Lanjutkan Kerja Sama Kereta Cepat

“Jadi saya rugi, cuma keluar ongkos untuk memusnahkan barang itu, tambah ngasih makan orang-orang yang di penjara itu,” imbuhnya.

Bakal Ubah Aturan Denda Balpres

Dalam kesempatan itu, Purbaya mengatakan kalau akan menggalakkan dan mengubah aturan agar pelaku bisa didenda.

“Jadi nanti sistem kita ubah di mana kita harus bisa denda orang-orang itu juga,” tambahnya.

Halaman:

Tags

Terkini