news

Melihat Arah Kebijakan Purbaya soal Cukai Rokok: Tak Ada Kenaikan Tarif 2026 dan Beberkan Tindakan untuk Pabrikan Ilegal

Sabtu, 27 September 2025 | 20:57 WIB
Menkeu Purbaya pastikan tak ada kenaikan tarif cukai rokok di tahun 2026. (Instagram/pyudhisadewa)

LANGITVIRAL.COM-Persoalan rokok tengah jadi perhatian serius Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa.

Menkeu Purbaya menyoroti tarif cukai rokok di Indonesia yang tinggi hingga banyaknya produsen dan supplier rokok ilegal.

Regulasi pun tengah digodok Menkeu dan pihak-pihak terkait untuk melindungi pasar rokok, termasuk dengan rencana sentralisasi industri tembakau.

Sementara mengenai tarif cukai, Purbaya memastikan tidak ada perubahan dari sebelumnya.

Baca Juga: Menelaah Usulan DPR untuk Mengganti MBG Jadi Uang Tunai, Istana: Konsep Sekarang yang Terbaik

Tarif Cukai Rokok Tidak Naik di 2026

Menkeu Purbaya menegaskan bahwa pemerintah tidak akan menaikkan cukai rokok di tahun 2026 mendatang.

Keputusan tersebut disampaikan usai Purbaya bertemu dengan perwakilan dari Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) pada Jumat, 26 September 2025.

Perwakilan yang hadir kata Purbaya di antaranya adalah Djarum, Gudang Garam, Wismilak, dan lainnya.

Baca Juga: Soal Pencairan Dana Rp200 Triliun ke Bank, dari Wanti-wanti KPK soal Kredit Fiktif hingga Jawaban Tegas Menkeu Purbaya

“Satu hal yang saya diskusikan dengan mereka, apakah saya perlu merubah tarif cukai ya tahun 2026, mereka bilang asal nggak dirubah udah cukup, ya sudah, saya tidak ubah,” ucap Menkeu Purbaya kepada awak media di Kantor Kemenkeu Jakarta pada Jumat, 26 September 2025.

“Tadinya padahal saya mikir mau nurunin, dia minta saya nggak ubah, udah cukup, ya sudah. Salahin mereka sendiri, ntar nyesel lho. Tau gitu minta turun, untungnya minta konstan aja. Jadi, tidak kita naikin,” kelakarnya.

Bakal Aktifkan Sentralisasi Kawasan Industri Hasil Tembakau

Menkeu Purbaya juga membeberkan tentang rencana sentralisasi kawasan industri hasil tembakau (IHT) yang akan menyediakan mesin, gudang, pabrik, dan bea cukai.

Halaman:

Tags

Terkini