news

Drama Panjang Adam Deni vs Ahmad Sahroni, Kini sang Influencer Siap Bongkar Dugaan Korupsi sang Politikus

Selasa, 16 September 2025 | 21:54 WIB
Menyoroti sejumlah fakta kontroversi influencer, Adam Deni (kiri) dengan politikus, Ahmad Sahroni (kanan) yang kini memasuki babak baru. (Instagram.com / @adamdenigrk - @ahmadsahroni88)

Baca Juga: 5 Jejak Kasus Korupsi Haji 2024 yang Bikin Boncos RI Rp1 Triliun usai Kini Ustaz Khalid Basalamah Ungkap Dana Rp73 Juta per Jamaah

Dalam kesempatan yang sama, Adam Deni menuturkan ihwal agendanya yang ingin melanjutkan laporan dugaan korupsi Ahmad Sahroni ke KPK.

"Agenda saya ke KPK untuk melanjutkan laporan saya di tahun 2022, tentang gimana kelanjutannya kepada para petinggi di sana," terangnya.

"Dan saya juga akan membawa beberapa bukti yang dibutuhkan," sebut Adam Deni.

Terkait hal itu, sang influencer memastikan bukti-bukti yang dimilikinya masih aman hingga saat ini.

Baca Juga: OJK ‘Paksa’ Lembaga Keuangan Dorong UMKM Demi Tercapainya Pemulihan Ekonomi

"Karena bukti-bukti yang saya simpan, bukti-bukti yang saya punya sampai saat ini masih ada walaupun sempat disita oleh penyidik," tutur Adam Deni.

Pria yang pernah divonis 6 bulan penjara dalam kasus dugaan fitnah terhadap Ahmad Sahroni itu menyebut terkait barang bukti yang sempat disita penyidik.

"Penyidik hanya menyita bukti-bukti berupa berkas, dan saya masih ada bukti-bukti berupa file dokumen yang saya simpan dengan aman sampai detik ini," imbuh Adam Deni.

Menilik ke belakang, Adam Deni pernah terlibat kontroversi dengan Ahmad Sahroni hingga akhirnya dirinya dijebloskan ke penjara pada Juni 2024 lalu. Begini ceritanya.

Baca Juga: Klaim Target Swasembada Pangan Tercapai Lebih Cepat, Mentan: Itu Kerja Kita Semua Anak Bangsa

3. Kontroversi 'Membungkam Rp30 Miliar'

Pria bernama asli Adam Deni Gearaka itu sempat divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 6 bulan penjara dalam kasus fitnah dengan ucapan 'membungkam Rp 30 miliar' terhadap Ahmad Sahroni yang kala itu menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI.

Saat itu, Adam Deni menyatakan menerima vonis tersebut sementara jaksa menyatakan pikir-pikir.

"Jadi, Saudara, terhadap putusan tersebut, Saudara terima, banding, apa berpikir-pikir terlebih dahulu?" tanya ketua majelis hakim Mujiono dalam persidangan di PN Jakarta Pusat, pada Selasa, 4 Juni 2024.

Halaman:

Tags

Terkini