news

Pungutan Parkir Rp50 Ribu di Bandung Viral di Sosial Media, Ini Aturan Resminya

Sabtu, 12 Juli 2025 | 19:32 WIB
Foto Ilustrasi - Viral seorang pengunjung warung makan ditarik parkir Rp50 ribu. (Unsplash/Michael Fousert)

LANGITVIRAL.COM-Keluhan soal tarif parkir mahal kembali menjadi sorotan publik, kali ini datang dari Kota Bandung.

Seorang pengguna TikTok dengan akun @veronicaashnn mengunggah video yang memuat dugaan praktik pungutan liar usai dirinya makan di salah satu warung nasi ternama di kawasan tersebut.

Dalam video yang diunggah, Veronica mengaku diminta membayar tarif parkir sebesar Rp50 ribu tanpa bisa melakukan negosiasi.

Setelah memprotes dan merekam kejadian tersebut, tarif parkir kemudian diturunkan menjadi Rp30 ribu.

Baca Juga: Terekam CCTV, Bus 168 Tabrak Toko Bangunan di Jalur Rawan Kecelakaan Bayeman

"Pungli lagi, edisi selesai makan di warung nasi ibu imas dimintain tarif parkir 50rb gabisa nego," tulis @veronicaashnn dalam unggahannya pada Jumat 11 Juli 2025.

Unggahan itu dengan cepat viral dan mengundang beragam reaksi dari pengguna media sosial.

Banyak yang mempertanyakan dasar pungutan tersebut, mengingat tarif resmi parkir di Kota Bandung telah diatur secara jelas.

Berdasarkan Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 66 Tahun 2021 tentang Tarif Pelayanan Parkir, tarif resmi parkir mobil di pusat kota maksimal adalah Rp5.000 per jam.

Baca Juga: Menilik Pasar Otomotif Juni 2025: Whole Sales Melemah, Mobil China Pelan-Pelan Mencuri Pasar

Sementara itu untuk tarif parkir kendaraan besar seperti bus adalah Rp7.000 per jam.

Video dan keluhan dari Veronica pun mendorong warganet untuk menyoroti penegakan aturan parkir di tempat-tempat umum yang kerap tidak diawasi dengan ketat.

Sejumlah komentar menyebut bahwa praktik serupa memang sering ditemui, terutama di kawasan kuliner hingga tempat wisata yang ramai pengunjung.

Hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari Dinas Perhubungan Kota Bandung maupun pemerintah setempat terkait insiden ini.

Halaman:

Tags

Terkini