news

Dugaan Korupsi Proyek PDNS, Johnny G Plate Bakal Diperiksa di Balik Jeruji Sukamiskin

Kamis, 3 Juli 2025 | 11:02 WIB
Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan memerika eks Menteri Komdigi, Johny G Plate dalam dugaan kasus korupsi proyek PDNS. (kejaksaan.go.id)

LANGITVIRAL.COM-Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek Pusat Data Nasional Sementara (PDNS).

Dalam pengusutan ini, eks Menteri Komunikasi dan Digital, Johnny G Plate ada dalam daftar orang yang akan diperiksa.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Safrianto Zuriat, menyatakan bahwa pihaknya tengah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Johnny G Plate, yang kini tengah menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin.

“Eksekusi anggaran itu dari zaman Pak Johnny Plate. Perencanaannya dari zaman menteri sebelumnya, eksekusi pelaksanaannya dari Pak Johnny Plate," kata Safrianto kepada wartawan, Rabu 2 Juli 2025.

Baca Juga: Wakil Bupati Muaro Jambi Jun Mahir Apresiasi Ketua Pokja Bunda PAUD Sosialisasikan Program Wajib Belajar 1 Tahun Prasekolah

"Ada surat edaran yang ditandatangani beliau. Penyidik sudah merencanakan akan memeriksa yang bersangkutan di Lapas Sukamiskin,” imbuhnya.

Meski demikian, Safrianto belum mengungkapkan secara rinci kapan pemeriksaan akan dilakukan maupun poin-poin spesifik yang akan digali dari eks Menkominfo tersebut.

Saat ini, Kejari Jakpus masih menunggu hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) guna memperkuat pemberkasan.

Penyidik juga sedang mendalami pihak-pihak terkait, termasuk kemungkinan pemeriksaan pejabat lain.

Baca Juga: Klaim BUMN Tak Dirugikan dari Kebijakan Impor Gula, Tom Lembong: Yang Rugi Hanya Satu Importir Swasta

“Kebetulan saja periodisasinya itu menteri-menteri, tapi itu pelaksanaannya di bawah kendali Direktorat Jenderalnya atau Dirjennya,” jelas Safrianto.

Safrianto juga menjelaskan bahwa pendalaman terus dilakukan secara profesional dan menyeluruh.

“Kita lihat dan pertimbangkan bagaimana hasil penghitungan kerugian keuangan negara,” tutupnya.***

Tags

Terkini