Semuel mengaku pengunduran tersebut sebagai bentuk tanggung jawab moral atas kasus peretasan Brian Chiper.
"Kejadian ini, bagaimanapun juga, secara teknis adalah tanggung jawab saya sebagai dirjen pengampu secara teknis," terang Semuel di kantor Kementerian Kominfo, Jakarta, 4 Juli 2024 lalu.
Baca Juga: Thom Haye: Lawan China Bukan soal Balas Dendam, namun Pembuktian Kualitas Tim Garuda
"Jadi saya mengambil tanggung jawab ini dan saya menyatakan harusnya selesai di saya. Ini masalah yang harusnya saya tangani dengan baik, itu adalah alasan," imbuhnya.
Kini Tersangka Korupsi PDNS
Belum setahun usai pengunduran dirinya, Semuel menjadi tersangka korupsi PDNS di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) periode 2020-2024.
Semuel termasuk satu dari lima orang tersangka, berikut ini daftar tersangka yang diungkap Kejari Jakarta Pusat pada Kamis, 22 Mei 2025:
Semuel Abrizani Pangerapan (SAP) selaku Dirjen Aplikasi Informatika Pemerintahan Kemenkominfo periode 2016-2024.
Bambang Dwi Anggono (BDA) selaku Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintah Pada Dirjen Aplikasi Informatika Pemerintahan Kemenkominfo periode 2019-2023.
Nova Zanda (NZ) selaku penjabat pembuat komitmen (PPK) dalam pengadaan barang atau jasa dan PDNS pada Kemkominfo tahun 2020 sampai dengan 2024.
Alfi Asman (AA) selaku Direktur Bisnis PT Aplika Nusa Lintas Arta periode 2014-2023.
Pini Panggar Agusti (PPA) selaku Account Manager PT Dokotel Teknologi (2017-2021).***