LANGITVIRAL.COM - Badai PHK datang menghampiri PT Sri Rejeki Isman Tbk atau yang dikenal dengan nama Sritex.
Para karyawan perusahaan tekstil besar di Indonesia itu terakhir bekerja pada Jumat, 28 Februari 2025 dan secara keseluruhan, penghentian operasional pada Sabtu, 1 Maret 2025.
Dalam proses PHK ini, total karyawan Sritex Group yang kehilangan pekerjaan sebanyak 10.665 orang di mana gelombang pemutusan hubungan kerjanya dimulai pada Januari 2025 hingga akhir Februari 2025.
Jumlah total karyawan PHK Sritex Group tersebut berasal dari 4 perusahaan yang dimiliki.
Keempat perusahaan tersebut adalah PT Sritex Sukoharjo, PT Bitratex Semarang, PT Sinar Panja Jaya Semarang, dan PT Primayuda Boyolali.
Terpaksa harus memecat hingga 10 ribu karyawan karena perusahaan dinyatakan pailit, pemerintah pun memberikan janji kepada para karyawan terdampak.
Hak Mantan Karyawan yang Kena PHK akan Dipenuhi
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjamin jika hak para mantan karyawan Sritex Group ini akan terpenuhi.
Hak-hak yang dimaksud adalah berkaitan dengan pesangon.
Baca Juga: Solusi dari Kepala BGN Tentang Maraknya Kasus Keracunan MBG, Posting Video Proses Memasak di Sosmed
“Pertama, ya kita kewajiban negara memastikan hak-hak kawan-kawan buruh ya, pekerja terkait mendapatkan pesangon,” ujar Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer kepada para awak media di Gedung Kemnaker, Jakarta Selatan, pada Jumat, 28 Februari 2025.
‘Kedua, mendapatkan program JKP, jaminan kehilangan pekerjaan, dan juga jaminan hari tua JHT,” imbuhnya.
Hal senada juga pernah disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli yang mengatakan pemerintah terus berkomunikasi pada dengan perusahaan sejak dinyatakan pailit pada Oktober 2024.