Ia memastikan jika Pertamina telah mendistribusikan BBM sesuai dengan spesifikasi migas dan aturan dari pemerintah.
“Kami memastikan bahwa yang dijual ke masyarakat adalah sesuai dengan spek yang sudah ditentukan Dirjen Migas,” tegas Fadjar.
Baca Juga: Bukti Tidak Antikritik, Kapolri Ajak Sukatani Jadi Duta Polri karena Bisa Jadi Koreksi
“Itu berarti ya RON 92 Pertama, RON 90 itu Pertalite,” jelasnya.
Kilang Milik Pertamina Belum Sepenuhnya Bisa Mengolah Minyak Mentah
Dalam kesempatan yang sama, Fadjar mengungkapkan jika kilang di Pertamina belum bisa mengolah minyak mentah.
Hal itu yang menyebabkan minyak yang tidak sesuai kilang Pertamina harus diekspor ke luar Indonesia.
Kemudian, Pertamina harus kembali mengimpor minyak untuk memenuhi kebutuhan nasional.
Baca Juga: Sekda Sudirman: Pemprov Jambi Laksanakan Inpres Nomor 1 Tahun 2025
“Kilang kita belum semuanya ter-upgrade, jadi tidak bisa fleksibel untuk mengolah berbagai minyak mentah,” kata Fadjar.
“Dari segi produksi minyak mentah kita juga masih defisit dibanding konsumsinya, sehingga masih perlu impor,” terangnya.
Awal Mula Munculnya Kabar Pertamax Oplosan
Kabar tentang Pertamax oplosan ini karena putusan Kejaksaan Agung dalam dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produksi kilang yang menyeret Dirut PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan.
Riva ditetapkan sebagai salah satu dari 7 tersangka menurut hasil keputusan Kejagung pada Senin, 24 Februari 2025.
Baca Juga: Dukung Asta Cita, Kapolda Jambi Minta Kapolres Jajaran Bangun Dapur Sehat di Wilayah Masing-masing