Dengan kenaikan perputaran uang, pemerintah berharap pula pada peningkatan kesejahteraan bagi masyarakat desa.
Baca Juga: Batal Tanggal 6 Februari 2025: Pelantikan Kepala Daerah Ditunda
Ada aturan tentang desa yang mendukung ketahanan pangan
Ahmad Riza menambahkan jika pemerintah telah memiliki aturan mengenai keikutsertaan desa dalam ketahanan pangan.
Penggunaan dana desa diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2023.
“Dalam Permendes, sekurangnya minimal 20 persen untuk ketahanan pangan,” ujar Ahmad Riza.
“Desa mendukung program ketahanan pangan, mendukung swasembada pangan,” imbuhnya.
Baca Juga: Viral Video Pegawai PT Timah Hina Honorer karena Pakai BPJS Kesehatan
Akan dibentuk desa tematik
Lebih lanjut, Ahmad Riza juga menyatakan rencana membuat desa tematik sesuai dengan potensi daerah yang dimiliki.
Desa tematik ini nantinya mendorong desa tersebut untuk memproduksi bahan pangan sesuai dengan sumber daya alam yang tersedia.
Contoh desa tematik misalnya kampung cabai, kampung ikan gabus, dan lainnya.
“Oleh karenanya, semua desa harus punya potensi desa masing-masing untuk dimajukan, bahkan ekspornya,” kata Ahmad Riza.
“Selama ini juga sudah ada beberapa desa yang punya kemampuan ekspor, harapannya ke depan semuanya,” tambahnya.