news

Harvey Moeis Tak Hanya Rugikan 300 Triliun, Tapi juga ‘Dibayari’ BPJS Kesehatan Padahal Orang Kaya

Kamis, 2 Januari 2025 | 22:41 WIB
Harvey Moeis dan Sandra Dewi terdaftar BPJS Kesehatan kelas 3 (Instagram.com/artis_indonesia)

LANGITVIRAL.COM - Pasangan suami istri tenar, Harvey Moeis dan Sandra Dewi terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan dalam Program JKN, yang menimbulkan beberapa klarifikasi dari pihak BPJS Kesehatan terkait status kepesertaan mereka. Kedua nama tersebut tercatat sebagai peserta segmen PBPU Pemda dengan hak kelas 3.

BPJS Kesehatan melalui Kepala Humas Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa meskipun keduanya terdaftar sebagai peserta yang didaftarkan oleh pemerintah daerah, perlu adanya penjelasan lebih lanjut agar tidak terjadi kesalahpahaman.

Rizzky menyebutkan bahwa dalam Program JKN terdapat beberapa segmen peserta yang dibiayai oleh pemerintah, salah satunya adalah segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).

Segmen ini diperuntukkan bagi masyarakat yang tidak mampu atau fakir miskin dengan hak kelas 3, dan pembiayaannya dilakukan oleh pemerintah pusat.

Baca Juga: Keakraban Ahok dan Anies Jadi Tanda Tanya, Jubir akan Umumkan Kejutan Bulan Ini

Data peserta PBI JK mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikeluarkan oleh Kementerian Sosial dan diperbarui secara berkala.

Selain itu, ada pula segmen PBPU Pemda, yaitu penduduk yang didaftarkan oleh pemerintah daerah dengan hak kelas 3. Segmen ini mencakup seluruh warga yang belum terdaftar dalam JKN dan setuju diberikan hak kelas 3, tanpa terbatas pada golongan fakir miskin.

Harvey Moeis dan Sandra Dewi Terdaftar BPJS Kesehatan Sejak 2018

Harvey Moeis dan Sandra Dewi termasuk dalam kategori ini dan terdaftar sejak 1 Maret 2018.

Seperti yang kita tahu, program JKN atau BPJS Kesehatan ini merupakan bukti komitmen negara dalam memberikan perlindungan kesehatan yang menyeluruh bagi seluruh masyarakat.

Baca Juga: Raditya Dika Berbagi Pelajaran Hidup di Usia 40 Tahun, Ungkap Momen Dibilang Aneh Semasa Kecil hingga Upayanya Menghargai Waktu

Hingga 1 Desember 2024, total peserta JKN di Indonesia mencapai 277,8 juta, termasuk 57,7 juta peserta segmen PBPU Pemda.

Sebelumnya, Pejabat Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi, memberi tanggapan mengenai kepesertaan Harvey Moeis dan Sandra Dewi.

Ia menyatakan bahwa revisi peraturan gubernur (Pergub) Nomor 46 Tahun 2016 akan segera dilakukan untuk memberikan kriteria yang lebih jelas tentang siapa yang berhak menerima JKN, khususnya untuk program PBI.

Halaman:

Tags

Terkini