news

Vonis Harvey Moeis vs Rafael Alun yang Terlibat Kasus Korupsi, Hukuman Suami Sandra Dewi Lebih Ringan Padahal Nilai Korupsinya Fantastis

Senin, 30 Desember 2024 | 23:59 WIB
Terdakwa kasus korupsi PT Timah, Harvey Moeis. (Dok. Media Sosial)

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan pidana penjara selama 14 tahun," kata Suparman Nyompa di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Senin, 8 Januari 2024 lalu.

Hakim mengatakan Rafael Alun terbukti menerima gratifikasi Rp 10 miliar lewat PT ARME.

Sementara itu, dakwaan gratifikasi dari sejumlah perusahaan yang disebut dalam dakwaan dinyatakan tidak terbukti.

Hakim juga menyatakan Rafael Alun terbukti melakukan TPPU. Rafael disebut telah menyamarkan hasil korupsinya dalam kasus tersebut.***

 

Halaman:

Tags

Terkini